Radarbuana | Jakarta – Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dinilai telah berkembang melampaui ranah hukum dan menjadi persoalan sosial yang memicu polarisasi di tengah masyarakat. Advokat sekaligus pengacara asal Jakarta, Priyagus Widodo, SH, menilai perdebatan yang terus bergulir telah membelah opini publik menjadi dua kelompok yang saling bertolak belakang.
Menurut Priyagus, polarisasi masyarakat merupakan kondisi ketika masyarakat terpecah ke dalam kelompok-kelompok yang memiliki keyakinan, pandangan, maupun sikap yang berbeda secara tajam terhadap suatu persoalan. Dalam kasus ijazah Jokowi, terdapat kelompok masyarakat yang meyakini bahwa ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada merupakan dokumen asli dan bahwa Jokowi benar-benar menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Sebaliknya, terdapat pula kelompok masyarakat yang tetap beranggapan bahwa ijazah tersebut tidak autentik. Perbedaan keyakinan tersebut, menurut Priyagus, telah memunculkan pro dan kontra yang semakin menguat, baik di ruang publik maupun di berbagai platform media sosial.
“Pro atau kontra mengenai kasus ijazah Jokowi sudah berakibat pada polarisasi di dalam masyarakat. Ada kelompok yang menganggap ijazah Jokowi palsu, sementara kelompok lainnya meyakini ijazah tersebut asli dan diterbitkan oleh UGM serta Jokowi benar-benar lulus dari Fakultas Kehutanan UGM,” ujar Priyagus dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Ia menilai kondisi tersebut sebaiknya disikapi secara dewasa dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, kepastian mengenai berbagai persoalan yang diperdebatkan seharusnya diserahkan kepada mekanisme peradilan agar memperoleh kepastian hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Penangguhan Penahanan Dinilai Hal Lumrah dalam KUHAP
Selain menyoroti dampak sosial dari polemik tersebut, Priyagus juga memberikan pandangan mengenai status hukum terdakwa berinisial RS dan dr TF yang tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan merupakan praktik yang lazim dalam hukum acara pidana Indonesia. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan bahwa penyidik maupun penuntut umum memiliki kewenangan menilai apakah syarat objektif maupun syarat subjektif penahanan telah terpenuhi. Apabila diputuskan tidak dilakukan penahanan, maka keputusan tersebut tetap memiliki dasar hukum sepanjang sesuai dengan ketentuan KUHAP.
“Sehubungan dengan terdakwa RS dan dr TF yang tidak ditahan, itu merupakan hal yang lumrah dan dapat dibenarkan secara hukum. Justru pihak kejaksaan yang memberikan penangguhan atau tidak melakukan penahanan tidak perlu repot mengawal dan mengamankan tersangka selama jalannya persidangan,” jelasnya.
Meski demikian, Priyagus memperkirakan persidangan tetap akan menyedot perhatian publik. Tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut diperkirakan akan mendorong kehadiran para pendukung maupun pihak yang berseberangan untuk mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pemeriksaan Saksi Dimungkinkan Dilaksanakan Secara Daring
Priyagus juga menilai persidangan tetap dapat dilaksanakan secara terbuka untuk umum sesuai prinsip peradilan terbuka. Namun, untuk pemeriksaan saksi tertentu, termasuk apabila Jokowi dihadirkan sebagai saksi atau korban/pelapor, mekanisme pemeriksaan secara daring melalui aplikasi Zoom dimungkinkan dilakukan apabila dipandang perlu oleh majelis hakim.
Menurutnya, mekanisme tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik yang kemudian disempurnakan melalui Perma Nomor 8 Tahun 2022.
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, penggunaan media elektronik dalam pemeriksaan saksi bukan merupakan pelanggaran hukum selama pelaksanaannya ditetapkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara.
“Sidang dapat dilakukan terbuka untuk umum. Namun pemeriksaan saksi, misalnya Jokowi, dapat saja dilakukan secara daring melalui Zoom sesuai ketentuan Perma Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 8 Tahun 2022,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh teknis pelaksanaan persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim, mulai dari tata tertib persidangan, mekanisme pemeriksaan saksi, pengamanan ruang sidang, hingga pengaturan akses masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan.
“Jadi yang berwenang mengatur jalannya persidangan adalah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa RS dan dr TF,” tegas Priyagus.
Sejumlah Pasal KUHP, KUHP Nasional, dan UU ITE Disangkakan
Dalam perkara tersebut, para terdakwa disebut dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berasal dari KUHP, KUHP Nasional, maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Beberapa pasal yang disebutkan antara lain:
Pasal 310 KUHP, yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik.
Pasal 311 KUHP, yang mengatur tindak pidana fitnah apabila pelaku tidak dapat membuktikan tuduhannya.
Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan maupun kelompok tertentu.
Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, mengenai dugaan perubahan, penghilangan, pemindahan, atau manipulasi informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak.
Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE, mengenai manipulasi informasi atau dokumen elektronik sehingga dianggap sebagai data yang autentik.
Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 KUHP Nasional, yang mengatur ketentuan mengenai penghinaan dan fitnah dalam hukum pidana nasional yang baru.
Priyagus menjelaskan bahwa apabila seluruh unsur dakwaan tersebut nantinya terbukti di persidangan, ancaman pidana paling berat berasal dari ketentuan dalam UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Namun demikian, ia menekankan bahwa seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan melalui alat bukti yang diajukan penuntut umum dan dinilai secara independen oleh majelis hakim. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menutup keterangannya, Priyagus merangkum empat poin utama pandangannya terhadap perkara tersebut, yakni dampak polarisasi akibat pro dan kontra di masyarakat, penangguhan penahanan terhadap para terdakwa yang dinilainya sesuai ketentuan hukum, pasal-pasal pidana yang disangkakan kepada terdakwa, serta kemungkinan pelaksanaan pemeriksaan saksi secara daring berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung yang berlaku. []






