BaliDaerah

Polsek Seririt Ringkus 3 Pelaku Pencuri Barang Elektronik Sekolah

×

Polsek Seririt Ringkus 3 Pelaku Pencuri Barang Elektronik Sekolah

Share this article
Pelaku pencurian disergap dari tempat tinggalnya, kemudian dibawa ke Polsek Seririt untuk diminta keterangan.

RadarBuana.com | Singaraja – Jajaran Polsek Seririt bekuk tiga orang pencuri perangkat laptop milik SD N 3 Gunung Sari.

Berawal adanya pengaduan ke Polsek Seririt pada (25/4/2021) tentang adanya barang-barang eletronik milik sekolah hilang. Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli, S.Pd dengan segera kemudian melakukan penyelidikan bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Putu Edy S, S.H.,M.H dan jajaran.

Hasil penyelidikan dilakukan melalui media sosial, diketahui seseorang menjual LCD Proyektor. Dan setelah dilakukan pengecekan LCD Proyektor yang ditawarkan identic dengan milik Sekolah Dasar di SD Nomor 3 Gunung Sari Kecamantan Seririt.

Terhadap pemilik acount medsos tersebut, Selasa (27/4/2021) pukul 14.00 Wita dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan tim penyidik unit Reskrim kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku sebanyak 3 (tiga) orang.  Diantaranya IB AW (36) Alias Uneng di Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, IB AD (20) Alias Gus Duta dari Banjar Dinas Tangeb, Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar. Dan Kadek DS (21) Alias Dek Dita asal Banjar Dinas Tangeb, Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar.

Ketiga pelaku disergap dari tempat tinggalnya, kemudian dibawa ke Polsek Seririt untuk diminta keterangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya, bahkan telah 4 TKP berhasil disatroni.

Dari tangan pelaku, telah diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah Amplipayer, 4 ( empat) buah LCD proyektor berbagai merk, 4 ( empat) buah Laptop berbagai merk.

Adapun cara pelaku mengambil barang tersebut pada saat kedaan kondisi sekolah kosong, dengan cara merusak pintu terlebih dahulu agar bisa masuk.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli dikonfirmasi RadarBuana.com,  Kamis (29/4/2021) melalui telephone seijin Kapolres Buleleng membenarkannya.

“Benar tiga pelaku telah kita amankan, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan,” kata Kompol Gede Juli.

“Ketiga pelaku kini siap-siap dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kompol Gede Juli, S.Pd selaku Kapolsek Seririt. Des

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *