RadarBuana | Jakarta, –Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengumumkan kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta untuk ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol untuk ruas-ruas tersebut.
Informasi resmi mengenai penyesuaian tarif ini telah dibagikan melalui akun Instagram resmi @jasamargametropolitan pada Kamis (19/9).
Dalam postingan tersebut, dijelaskan bahwa kenaikan tarif ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif reguler yang telah diatur dalam perundang-undangan.Hal ini berlaku mulai Minggu (22/9/2024) akhir pekan nanti.
Informasi resmi mengenai penyesuaian tarif ini telah dibagikan melalui akun Instagram resmi @jasamargametropolitan pada Kamis (19/9/2024).
Dalam postingan tersebut, dijelaskan bahwa kenaikan tarif ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif reguler yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Dasar hukum untuk penyesuaian tarif ini mengacu pada dua regulasi utama. Pertama, Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kedua, Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kedua regulasi ini menetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan pengaruh laju inflasi.
“Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB,” tulis media sosial Jasa Marga.
Berikut adalah rincian tarif tol baru yang akan diberlakukan untuk ruas jalan tol dalam kota Jakarta:
Kendaraan Golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11.000
Kendaraan Golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500
Kendaraan Golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500
Kendaraan Golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000
Kendaraan Golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000
Bagi pengguna jalan tol, khususnya mereka yang sering melewati ruas Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, penting untuk mencatat perubahan tarif ini dan menyesuaikan anggaran perjalanan mereka.
Kenaikan tarif mungkin akan berdampak pada biaya transportasi harian, terutama bagi mereka yang menggunakan jalan tol ini untuk commuting.
[]
Related posts:

Kolaborasi KAI Daop 3 Cirebon dengan Komunitas Pecinta Kereta Api Berikan Kontribusi Positif Bagi K...

Layanan KA Ekonomi PSO Wujud Nyata Peran PT KAI, sebagai Penyedia Layanan Transportasi Publik yang ...

Stasiun MRT Haji Nawi, Blok A, dan ASEAN Ditutup Mulai Hari Ini Terapkan PSBB

KAI Daop 3 Cirebon Pastikan Sarana dan Prasarana Siap Dilewati Seluruh KA Angkutan Lebaran 2025

Dukung Program Stimulus Ekonomi, Tiket KA Peroleh Tarif Diskon 30 % Simak Daftar KA yang Melintas d...

Jalur Kereta di Stasiun Pegadenbaru Berhasil Diperbaiki, KA Argo Lawu Kereta Pertama Melintas Denga...

KAI Daop 3 Cirebon Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Wujud Jiwa Patriotisme di Momen...

Percepat Proses Pemeriksaan, Unit Jalan Rel dan Jembatan, KAI Daop 3 Perkenalkan Track Geometri Tro...

Gagasan Menghapus Tilang Langsung, Polri Maksimalkan ETLE







