Radarbuana | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi mengakhiri dualisme kepengurusan PWI Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang baru dan sah. Langkah ini menjadi titik krusial dalam upaya rekonsiliasi organisasi profesi wartawan di ibu kota setelah sempat terjadi dinamika internal yang cukup panjang.
Acara seremonial penyerahan SK berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, di kantor PWI Pusat yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, didampingi jajaran pimpinan lainnya, secara simbolis menyerahkan SK tersebut kepada Ketua PWI Jaya. Penyerahan ini disaksikan oleh sejumlah pengurus dan anggota dari kedua belah pihak, menegaskan komitmen PWI Pusat dalam memastikan keberlanjutan roda organisasi.
Surat Keputusan PWI Pusat tersebut memiliki nomor registrasi 003-PGS/TPD/PP-PWI/LXXIX/X/2025. Dokumen penting ini ditandatangani oleh tiga figur sentral di kepengurusan PWI Pusat, yaitu Akhmad Munir sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, serta Mirza Zulhadi yang menjabat sebagai Ketua Tim Penyelesaian Dualisme PWI. Kehadiran Mirza dalam penandatanganan ini menunjukkan peran vital timnya dalam memediasi dan mencari solusi damai bagi polemik yang terjadi.
SK ini tidak hanya mengukuhkan susunan kepengurusan baru, tetapi juga menjadi landasan hukum bagi seluruh kegiatan PWI Jaya ke depannya. Dengan adanya kepengurusan yang diakui secara resmi, PWI Jaya dapat kembali fokus pada misi utamanya, yakni meningkatkan kompetensi profesionalisme wartawan, melindungi hak-hak anggotanya, dan berperan aktif dalam menjaga kebebasan pers di Jakarta.
Penetapan SK kepengurusan ini sekaligus menandai babak baru bagi PWI Jaya. Seluruh program kerja yang sempat tertunda akibat isu dualisme kini bisa dilanjutkan, termasuk pelaksanaan uji kompetensi wartawan, pelatihan jurnalistik, dan kegiatan sosial-profesional lainnya. Diharapkan, dengan solidnya kepengurusan, PWI Jaya dapat kembali menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan etika profesi wartawan, serta menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan masyarakat.
SK yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal yang sama, 15 Oktober 2025, ini menjadi tonggak sejarah penting. Ini bukan hanya sekadar urusan administrasi, melainkan cermin dari komitmen PWI Pusat untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan setiap anggotanya mendapatkan hak serta kejelasan kepengurusan.
(Igo)
Related posts:

Gerakan Sosial “Mulai Dari Kita” di Hari Kanker Anak Sedunia Adakan Acara bertajuk “World Childhood...

Kapolda Ungkap Kebiasaan Pengendara Pemicu Lalu Lintas di Jakarta Semrawut

Jelang Aksi Hari Sumpah Pemuda, Polda Metro Jaya Perkuat Koordinasi dengan TNI dan Pemprov DKI

Dituduh Kuasai Lahan, Warga Tegal Alur Laporkan Balik Diduga Mafia Tanah

Rayakan HUT ke-5, Aliansi Jurnalis Video Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Jurnalisme di Era Digital

Diduga Caplok Tanah Miliknya, Nenek 84 Tahun Laporkan JC Ke Polda Metro

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Lima Debt Collector Pelaku Pemerasan Berkedok Penagihan Ut...

Kuasa Hukum Beauty District Clinic Bantah Penggiringan Opini Negatif yang dilakukan Tersangka Irene...

Wujud Polri Presisi Kombes Bismo Teguh Prakoso Kunjungi Rumah Korban Tindak Pidana






