HukrimJakarta

Diduga Caplok Tanah Miliknya, Nenek 84 Tahun Laporkan JC Ke Polda Metro

×

Diduga Caplok Tanah Miliknya, Nenek 84 Tahun Laporkan JC Ke Polda Metro

Share this article

Radarbuana | Jakarta – Didampingi team Advokat dari Kantor Hukum Associate&C.O Konsultan Hukum & Paralegal, Nenek Hj.Neot Binti Jaih mendatangi SPKT Polda Metro Jaya.
‎
‎Bahkan, kehadiran Nenek Hj. Neot Binti Jaih (84) ke kantor pimpinan Irjen Pol. Karyoto tersebut, menjadi perhatian para awak media.
‎
‎Kuasa hukum korban, Muhammad Yossi mengatakan, warga Cikarang Kabupaten Bekasi berinisial JC sudah dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat 20 Juni 2025.
‎
‎Kasus ini bermula saat korban dan ahli waris dari almarhum Ogon bin Jain, dan Hj.Neot Binti Jaih (Istri Almarhum) hendak meningkatkan status kepemilikannya atas sebidang tanah dari status girik Letter C menjadi sertifikat. Ahli waris lalu mendatangi kantor pertanahan setempat.
‎
‎Ketika sampai dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi korban lanjut Yossi, baru mengetahui bahwa, tanah tersebut sudah diterbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama terlapor JC
‎
‎Perubahan girik ke SHM ini dinilai Yossi janggal. Sebab, korban maupun ahli waris tak pernah menjual tanah tersebut ke pihak lain, maupun ke terlapor JC
‎
‎”korban dan ahli waris serta saksi saksi tidak pernah menjual tanah tersebut kepada orang lain. Sehingga diduga terlapor membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) denggan menggunakan data-data palsu,” Kata pria kelahiran NTT lagi.
‎
‎Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya yang diwakili kuasa hukumnya. Laporan teregistrasi dengan LP/4/207/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Juni 2025.
‎
‎”Terlapor JC dan kawan-kawan, kami gunakan Pasal tindak pidana pemalsuan yakni Pasal 263 dan dan Pasal 266 KUHP yang berlokasi di Jalan Mekar Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ,” Tegasnya.
‎
‎Sebelum membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya, pihak korban melalui team Advokat, telah melakukan mediasi dengan pihak terlapor berinisial JC.
‎
‎Namun, pihak terlapor JC beber Yossi tidak beritikad baik. Bahkan, tetlapor tidak menepati janji atas kesepakatan mediasi antara terlapor dengan pelapor.
‎
‎”Kami sudah lakukan media satu kali dengan terlapor. Namun pihak terlapor tak hadir saat waktu yang dijanjikan mediasi itu tiba,” tegasnya.
‎
‎Terpisah, kuasa hukum terlapor JC, Iskandar Ikbal menuturkan, kami dari team Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, Iskandar dan rekan-rekan, siap memberikan pendampingan terhadap kliennya.
‎
‎”Prinsipnya, kami menunggu panggilan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya,”timpal Iskandar ketika dihubungi awak media melalu sambungan telepon seluler.
‎
‎Ikbal berdalih, kliennya telah mengantongi bukti yang autentik atas hak kepemilikan sebidang tanah dengan luas 7.937 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bekasi tersebut.
‎
‎”Mulai dari Sertefikat tanah dengan luas 7.937 meter persegi, dan bukti transaksi jual beli klien kami dari seseorang, sejak tahun 2004 silam,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *