RadarBuana.com | Singaraja – Kasus pembungan mayat bayi yang dilakukan oleh terduga ibunya MD. N.H (24) seorang mahasiswa bidang kesehatan asal Desa Kerobokan hasil hubungan diluar nikahnya dengan GSO (36) yang dibuang pada rumah kosong milik GSO di Dusun Kloncing Desa Kerobokan Buleleng akhirnya dilakukan rekuntruksi, Selasa (6/4/2021) dari pukul 10/12.10 Wita di 2 TKP.
Rekontruksi berawal dari rumah MD. N.H yang menetap di jalan Pulau Dewata Kelurahan Penarukan/Kecamatan Buleleng, beberapa adegan dipragakan olehnya sejak dimulai prosesi kelahiran bayinya yang telah meninggal dan dibawa keluar rumah lalu menuju ke kawasan Kloncing/Sawan dirumah sang pacar.
Sang ibu bayi dengan raut wajah penyesalan dan secara terpaksa melaksanakan dengan beberapa adegan yang juga di hadiri GSO .
Namun kejanggalan terjadi dalam pelaksanaan rekontruksi di TKP Kloncing tanpa mengundang jajaran Polsek Sawan selaku pemilik wilayah hukum kecamatan kendati pelimpahan kasus tersebut telah dilimpahkan ke PPA Polres. Informasi yang didapat dari Polsek Sawan, pelaksanan rekontruksi tidak diberitahukan oleh pihak Polres.
Menarinya, hasil visum dan otopsi secara pasti belum keluar dalam 2 minggu dari pihak RS, namun rekontruksi sudah digelar lebih awal oleh Polres bersama Kejari Singaraja.
Menurut Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjara didampingi KBO Reskrim Polres AKP Suseno terhadap pelaksanaan tersebut di TKP sudah sesuai dalam BAP.
“Ada 55 adegan dipragakan, pada adegan ke 7/8/9 TKP dirumah perempuan saat dan sesudah melahirkan. Kemudian adegan 40/41 saat penempatan mayat bayi di TKP Kloncing. Rekontruksi dilaksanakan untuk menegaskan jalannya peristiwa,”ujar Sumarjaya.
Kendati menyandang status tersangkan, unsur pidana yang akan diberikan pelaku MD. N.H sang ibu bayi akan masih diperdalam beberapa hari kedepan.
“Unsur pidana masih diperdalam lagi, tetapi dari fakta perbuatan yang ada mengarah ke pasal 181 KUHP, namun tidak menutup kemungkinan akan berkembang menunggu hasil otopsi. Dari hasil rekontruksi saat pelaku melahirkan bayinya tidak ada yang mengetahui. Korban kini sudah dikawinkan secara kepercayaan adat hindu secara sah dan mayat bayi sudah diserahkan kepihak laki dan dilakukan upacara adat,” jelasnya.
Sebelum menjadi kasus, usia keduanya terpaut cukup jauh, namun gelora asmara dua sejoli itu tetap berlanjut kendati hubungan mereka tersendat-sendat dan berujung pemblokiran no WA perempuan dari pihak lakinya. Sayang MD N.H kendati menyadari kalau dirinya hamil namun tertutup pada ortu. Gelora cinta keduanya bagaikan sinetron, Cinta Terlarang Berujung Hamil.,
Informasi yang didapat dari berbagai sumber, ayah pelaku MD. N.H sama sekali tidak mengetahui kalau anaknya hamil diluar nikah padahal selalu berada dirumah dan pelaku pun sangat tertutup. Selain pelaku memiliki badan yang gendut, terkadang saat ayahnya menyuruh membelikan rokok lama keluar rumah diduga menutupi kehamilanya itu selama ini. Des
Related posts:

Warga Kecamatan Tanralili Terima BST Tahun 2021

Safari Ramadhan 1443 Hijriyah Bertema Lompat Lebih Tinggi Meraih Keberkahan BNI Berbagi

Desa Baruga Kecamatan Bantimurung Salurkan BLT Tahap Tiga

Kirab Merah Putih Digelar Dari Balai Kota Cirebon Menuju Astana Gunung Jati

Pengeroyokan Wartawan, Reskrim Polres Takalar Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Utama

Bupati Parosil Mabsus Serahkan Insentif Kepada Guru Ngaji, Imam Masjid, Marbot dan Hafidz

Patroli Sat Samapta di Lokasi MTQ ke-XXXIII Takalar, Petugas Beri Pesan Ini

Bupati Lambar Serahterima Bantuan CSR dari Bank Lampung KCP Liwa

Cegah Aksi Balap Liar, Regu Patmor Samapta Takalar Intens Patroli Subuh







