Radarbuana | Jakarta – Persoalan pembagian royalti musik kembali menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan dari sejumlah pencipta lagu terkait nilai royalti yang mereka terima pada distribusi periode Juli–Desember 2025. Di tengah besarnya perputaran ekonomi industri musik nasional yang mencapai ratusan miliar rupiah, sebagian pencipta lagu dilaporkan hanya menerima sekitar Rp231 ribu sebagai Unit Pembagian Anggota (UPA).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan transparansi sistem pengelolaan royalti yang selama ini dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional bersama berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menjadi perantara distribusi hak ekonomi para pencipta lagu.
Sorotan tidak hanya tertuju pada nominal yang diterima, tetapi juga keterlambatan distribusi royalti yang berlangsung selama berbulan-bulan. Padahal royalti merupakan hak ekonomi yang menjadi sumber pendapatan penting bagi para pencipta karya musik.
Nilai Royalti Dinilai Tidak Sebanding
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pencipta lagu, nilai UPA yang diterima sebagian anggota hanya berkisar Rp231 ribu. Angka tersebut bahkan belum merupakan jumlah bersih yang dapat langsung dinikmati penerima.
Dari nominal itu masih terdapat potongan biaya operasional LMK yang dapat mencapai 20 persen. Selain itu, penerima juga dikenakan kewajiban perpajakan sebesar 15 persen atau sekitar 6 persen bagi pemegang skema Nomor Pokok Wajib Pajak tertentu (NPPN).
Dengan berbagai potongan tersebut, jumlah yang akhirnya diterima pencipta lagu menjadi semakin kecil.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan pelaku industri musik. Pasalnya, dalam berbagai kesempatan disebutkan bahwa dana royalti yang berhasil dihimpun dari berbagai sektor pemanfaatan musik mencapai nilai yang sangat besar. Namun, ketika dana tersebut didistribusikan, sebagian pencipta lagu justru memperoleh angka yang dinilai jauh dari ekspektasi.
Pencipta Lagu sebagai Fondasi Industri Musik
Dalam rantai industri musik, pencipta lagu merupakan pihak yang menghasilkan karya intelektual yang menjadi dasar seluruh aktivitas ekonomi musik.
Lagu-lagu ciptaan mereka diputar di stasiun televisi, radio, konser musik, tempat karaoke, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi publik, hingga berbagai platform digital. Setiap pemanfaatan tersebut pada dasarnya menghasilkan nilai ekonomi yang menjadi sumber penghimpunan royalti.
Karena itu, banyak pihak menilai bahwa pencipta lagu seharusnya memperoleh manfaat ekonomi yang proporsional dari penggunaan karya mereka.Namun dalam praktiknya, keluhan mengenai lambatnya distribusi royalti dan kecilnya nilai yang diterima bukanlah isu baru. Persoalan serupa telah berulang kali menjadi bahan diskusi di kalangan musisi, pencipta lagu, dan pemerhati industri kreatif.
Beberapa pencipta lagu bahkan mengaku kesulitan memahami mekanisme perhitungan yang digunakan untuk menentukan besaran royalti yang diterima masing-masing anggota.
Transparansi Menjadi Tuntutan Utama
Munculnya perbedaan antara besarnya dana yang dihimpun dengan nominal yang diterima para pencipta lagu kini mendorong tuntutan terhadap transparansi yang lebih kuat.Para kreator berharap adanya penjelasan rinci mengenai beberapa aspek penting, antara lain:
Besaran total dana royalti yang berhasil dihimpun.
Jumlah anggota yang berhak menerima distribusi.
Formula perhitungan Unit Pembagian Anggota.
Persentase biaya operasional yang dipotong.
Mekanisme verifikasi penggunaan lagu.
Dasar pengenaan pajak dan potongan lainnya.
Keterbukaan mengenai aspek-aspek tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan para pencipta lagu terhadap sistem pengelolaan royalti nasional.
Tanpa transparansi yang memadai, muncul risiko meningkatnya ketidakpercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjadi pelindung hak ekonomi para kreator.
Distribusi Semester Pertama 2026 Dinanti
Di tengah polemik yang berkembang, perhatian kini juga mengarah pada distribusi royalti periode Januari–Juni 2026.
Para pencipta lagu berharap distribusi untuk semester pertama tahun ini dapat direalisasikan tepat waktu, yakni paling lambat pada Juli atau Agustus 2026. Harapan tersebut muncul karena keterlambatan distribusi sebelumnya telah menimbulkan keresahan di kalangan penerima royalti.
Bagi sebagian pencipta lagu, royalti bukan sekadar tambahan penghasilan. Dana tersebut menjadi bagian penting dari sumber penghidupan mereka. Oleh karena itu, keterlambatan pembayaran maupun ketidakjelasan nilai yang diterima dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi para kreator.
Evaluasi Sistem Dinilai Mendesak
Pengamat industri kreatif menilai persoalan royalti saat ini tidak bisa dipandang hanya sebagai masalah administratif semata. Isu tersebut menyangkut perlindungan hak cipta, keberlanjutan ekosistem musik nasional, serta penghargaan terhadap karya intelektual.
Lembaga yang dibentuk untuk mengelola dan melindungi hak ekonomi pencipta lagu diharapkan mampu memastikan proses penghimpunan dan distribusi royalti berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Jika sistem yang ada justru menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan pembagian manfaat ekonomi, maka evaluasi menyeluruh dianggap menjadi langkah yang tidak dapat ditunda..
Hingga kini, pertanyaan yang terus bergema di kalangan pencipta lagu dan masyarakat luas masih belum terjawab sepenuhnya: bagaimana dana royalti bernilai ratusan miliar rupiah didistribusikan sehingga sebagian pencipta lagu hanya menerima sekitar Rp231 ribu? Dan sejauh mana sistem yang ada benar-benar bekerja untuk melindungi kepentingan para pencipta karya yang menjadi tulang punggung industri musik Indonesia. [igo)






