Radarbuana | Jakarta — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat menertibkan sejumlah orang yang kedapatan tidur di fasilitas umum, tepatnya di bangku taman yang berada di kawasan trotoar Jalan Panjang, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan mengenai adanya sejumlah orang yang kerap memanfaatkan bangku taman sebagai tempat tidur, terutama pada malam hari.
Keberadaan warga yang tidur di fasilitas umum tersebut menjadi perhatian petugas karena dinilai dapat mengganggu fungsi ruang publik serta kenyamanan masyarakat yang menggunakan trotoar dan fasilitas pedestrian di kawasan tersebut.
Selain itu, aktivitas tidur atau menetap di bangku taman dikhawatirkan menimbulkan rasa kurang nyaman bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan yang melintas.
Petugas Satpol PP kemudian memberikan teguran secara langsung kepada warga yang ditemukan berada di lokasi. Mereka juga diberikan imbauan agar tidak menjadikan fasilitas umum sebagai tempat tidur maupun tempat menetap.
Salah seorang petugas Satpol PP, Aji, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas umum tetap digunakan sesuai fungsinya.
“Petugas memberikan teguran agar fasilitas umum tidak digunakan sebagai tempat tidur. Jika kembali ditemukan, kami akan melakukan operasi bersama Dinas Sosial,” ujar Aji.
Menurutnya, penanganan terhadap warga yang ditemukan tidur di ruang publik tidak semata-mata dilakukan melalui pendekatan penertiban. Satpol PP juga akan mempertimbangkan kondisi sosial warga yang bersangkutan, khususnya apabila mereka membutuhkan bantuan atau penanganan dari pemerintah.
Karena itu, Satpol PP Jakarta Barat berencana berkoordinasi dengan Dinas Sosial apabila pada pemantauan berikutnya masih ditemukan orang yang tidur atau menetap di bangku taman sepanjang Jalan Panjang, Kebun Jeruk.
Langkah koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan warga yang membutuhkan bantuan memperoleh penanganan yang sesuai, sekaligus menjaga ketertiban ruang publik.
Satpol PP juga akan melakukan pemantauan kembali terhadap kawasan tersebut untuk mencegah fasilitas umum kembali dimanfaatkan sebagai tempat tidur atau lokasi menetap.
Penertiban ini diharapkan mampu menjaga fungsi trotoar dan fasilitas taman sebagai ruang publik, sekaligus menciptakan suasana yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan Jalan Panjang, Kebun Jeruk. []
Related posts:

Antisipasi Tawuran, Kapolsek Losari Tegur Beberapa Pelajar Yang Sedang Nongkrong Saat Jam Belajar

Terapkan Prokes, Polsek Cikarang Selatan Bagikan Masker ke Pengunjung Mall Lippo Cikarang

Ditlantas Polda Metro Jaya Siap Amankan Parade MotoGP di Jakarta

Jakarta Kondusif Usai Pilkada, Polda Metro Jaya Tetap Siaga 24 Jam Jaga Keamanan

Kapolri Tegaskan Kesiapan Polri dan Seluruh Elemen Jelang Pilkada Serentak 2024

Ditlantas Polda Metro Siapkan Drive Thru Tes Swab Antigen Gratis di Tol Jakarta Cikampek KM 19

Dirjen Dukcapil Sebut Kemendagri Akan Ganti Dokumen Kependudukan yang Hilang dan Rusak Terkena Banj...

Tokoh Pemuda Jakarta Barat Umar Abdul Aziz Mengajak Jaga Persatuan dan Kondusifitas Wilayah

Pelatihan Manajemen Usaha untuk 100 UMKM Jakarta Utara







