Uncategorized

Setara Apresiasi Keputusan Panglima TNI Memperbolehkan Keturunan PKI Ikuti Tes Penerimaan Prajurit

×

Setara Apresiasi Keputusan Panglima TNI Memperbolehkan Keturunan PKI Ikuti Tes Penerimaan Prajurit

Share this article

HRadarBuana.com | Jakarta-Keputusan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti tes penerimaan prajurit pada tahun ini menuai apresiasi. Dukungan itu datang dari Setara Institute.

Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menyatakan, langkah itu perlu didukung karena peristiwa 1965 terjadi lebih dari 50 tahun lalu dan keturunan PKI dan simpatisannya yang ada saat ini adalah generasi ketiga (cucu) dan keempat (cicit).

Adalah tindakan yang irasional dan di luar perikemanusiaan apabila mereka tetap menanggung ‘dosa turunan’ dan diperlakukan tidak setara sebagai warga negara?” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022).

Bonar menegaskan, sudah saatnya bangsa ini berdamai dengan sejarah masa lalu. baginya, setiap warga negara, apa pun latar belakang sosialnya, berhak menyumbangkan tenaganya menjadi bagian pertahanan Indonesia sepanjang tidak terlibat perbuatan melanggar hukum.

Setara Institute berharap keputusan Panglima TNI hendaknya menjadi terobosan baru bagi bangsa ini dalam melakukan refleksi dan rekonsiliasi terhadap peristiwa 1965.

Sudah saatnya mata rantai stigma dan banalitas diakhiri. Termasuk juga upaya untuk menjadikan peristiwa 1965 sebagai komoditi kelompok tertentu untuk menyudutkan kompetitor politiknya.

SETARA Institute juga meminta perhatian dari Panglima TNI terhadap keluhan dari kelompok penghayat yang ingin menyumbangkan tenaganya untuk menjadi prajurit TNI. Dalam catatan SETARA Institute mereka yang merupakan keturunan kelompok penghayat mengalami hambatan dan diskriminasi ketika hendak melakukan pendaftaran melalui formulir online. Dikarenakan di formulir tersebut tidak ada kolom agama dan keyakinan untuk penghayat.

Sehingga kalaupun mereka bersikeras ingin menjadi prajurit TNI, mereka harus memilih agama dan keyakinan lain. Padahal di institusi pemerintah lain dan dan juga kepolisian hambatan semacam itu tidak ditemukan. Ketiadaan kolom untuk kelompok penghayat dalam formulir online untuk menjadi prajurit TNI jelas bertentangan dengan UUD Adminduk No. 24 Tahun 2013 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi November 2017 yang menyatakan warganegara berhak untuk mengisi kolom agama dan KTP sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Hendaknya Panglima TNI mengambil langkah perbaikan agar kelompok penghayat memiliki peluang dan kesempatan yang sama sebagai warganegara untuk menjadi prajurit TNI.

Tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *