HRadarBuana.com | Jakarta-Keputusan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti tes penerimaan prajurit pada tahun ini menuai apresiasi. Dukungan itu datang dari Setara Institute.
Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menyatakan, langkah itu perlu didukung karena peristiwa 1965 terjadi lebih dari 50 tahun lalu dan keturunan PKI dan simpatisannya yang ada saat ini adalah generasi ketiga (cucu) dan keempat (cicit).
Adalah tindakan yang irasional dan di luar perikemanusiaan apabila mereka tetap menanggung ‘dosa turunan’ dan diperlakukan tidak setara sebagai warga negara?” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022).
Bonar menegaskan, sudah saatnya bangsa ini berdamai dengan sejarah masa lalu. baginya, setiap warga negara, apa pun latar belakang sosialnya, berhak menyumbangkan tenaganya menjadi bagian pertahanan Indonesia sepanjang tidak terlibat perbuatan melanggar hukum.
Setara Institute berharap keputusan Panglima TNI hendaknya menjadi terobosan baru bagi bangsa ini dalam melakukan refleksi dan rekonsiliasi terhadap peristiwa 1965.
Sudah saatnya mata rantai stigma dan banalitas diakhiri. Termasuk juga upaya untuk menjadikan peristiwa 1965 sebagai komoditi kelompok tertentu untuk menyudutkan kompetitor politiknya.
SETARA Institute juga meminta perhatian dari Panglima TNI terhadap keluhan dari kelompok penghayat yang ingin menyumbangkan tenaganya untuk menjadi prajurit TNI. Dalam catatan SETARA Institute mereka yang merupakan keturunan kelompok penghayat mengalami hambatan dan diskriminasi ketika hendak melakukan pendaftaran melalui formulir online. Dikarenakan di formulir tersebut tidak ada kolom agama dan keyakinan untuk penghayat.
Sehingga kalaupun mereka bersikeras ingin menjadi prajurit TNI, mereka harus memilih agama dan keyakinan lain. Padahal di institusi pemerintah lain dan dan juga kepolisian hambatan semacam itu tidak ditemukan. Ketiadaan kolom untuk kelompok penghayat dalam formulir online untuk menjadi prajurit TNI jelas bertentangan dengan UUD Adminduk No. 24 Tahun 2013 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi November 2017 yang menyatakan warganegara berhak untuk mengisi kolom agama dan KTP sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Hendaknya Panglima TNI mengambil langkah perbaikan agar kelompok penghayat memiliki peluang dan kesempatan yang sama sebagai warganegara untuk menjadi prajurit TNI.
Tom
Related posts:

Memperingati HUT Polwan Ke-72, Polwan Polres Maros Gelar Bakti Sosial

Kebohongan Demi Kebohongan

Polres Buleleng Strelisasi Kawasan Gereja untuk Umat Kristiani Rayakan Misa Kamis Putih,

Informasi Hoax Megawati Dirawat di RSPP, I Komang Koheri: Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Pernyataan Presiden Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor Disambut Antusias Masyarakat

RT 08/07 Kelurahan Gandut Gencar Lawan Covid 19, Semprotan Cairan Disinfektan di Seluruh Pemukiman ...

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan 7 Dubes Negara Sahabat

Pjs.Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra Hadiri Ramah Tamah Gubernur Lampung

Pertemuan Dengan Sejumlah Ulama, Kapolda Metro Jaya: Peran Ulama Sangat Penting Menjaga Ketertiban...







