RadarBuana.com | Jembrana –Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K bersama Kasat Reskrim dan Kasi Humas ungkap kasus tindak pidana dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan (remas paha) Sabtu (4/6).
Pelaku yang berinisial YS (22) asal Desa Kaliakah, Negara, Jembrana melakukan aksinya yaitu meremas paha dari salah satu seorang perempuan 24 tahun asal Desa Banyubiru Kamis (2/6/2022) sekira pukul 19.30 wita, di Jalan Umum Denpasar Gilimanuk di depan Apotik Purnama.
Kapolres AKBP Juliana menerangkan saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah barat menuju ke timur dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam, kemudian dari arah belakang datang sepeda motor scoopy warna cream dengan DK 6535 ZQ mendekat ke arah korban yang dikendarai oleh YS dan memepet sepeda motor korban dengan jarak kurang kebih sekitar 30 cm, tangan kiri YS kemudian meraba pangkal paha sebelah kanan korban sebanyak satu kali.
“Setelah berhasil YS mendahului sepeda motor korban. Karena korban tidak terima, selanjutnya mengejar YS tapi tidak ketemu, tetapi korban masih ingat dengan nopol sepeda motor yang dibawanya,”ujar Dewa Gde Juliana
Kasi Humas Iptu Ketut Suartawan menambahkan motif pelaku lantaran iseng melihat kemolekan wanita didepanya sehingga sontak berbuat,”Hanya iseng saja,” imbuhnya.
Pelaku YS diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) hutuf d Yo pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
ds
Related posts:

Empat Penumpang Batal Diberangkatkan Maskapai Batik Air Rute Makassar- Kendari Melapor ke Polisi

Kapolri Tinjau Vaksinasi di Kaltim Himbau Warga Mau Dirawat Ditempat Isolasi Terpusat

Di Indonesia Timur, Pemkab Gowa Terbaik Kampanye Komunikasi Publik Versi AMH 2022 Dari Bakohumas Ke...

Posko Operasi Ketupat Covid-19, Perbatasan Maros - Pangkep Periksa Suhu Tubuh Pengendara Melintas

Jasaraharja Putera Salurkan Bantuan Darurat Untuk Mahasiswa Terdampak Banjir di Kota Padang

Camat Bantimurung Pantau Langsung Penyerahan BLT Tahap 3 di Desa Minasa Baji

Dari Hasil Rapid Tes ASN Pemkab Maros, 10 Dinyatakan Positif Covid-19

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kalikoa Door to Door Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

Bekerjasama Dengan PMI, Kodim 1422 Maros Lakukan Donor Darah







