RadarBuana.com | Singaraja, Bali -Lagi-lagi kasus persetubuhan diungkap jajaran Unit PPA Polres Buleleng. Peristiwa ini dialami oleh warga diwilayah selatan hukum Polsek Sukasada pada 3 Februari 2021 dan dilaporkan pihak keluarga Mei 2021 akibat ulah terduga pelaku mengancam korban akan menyebarkan video pornonya. Kasus ini kini menjadi atensi Unit PPA Polres Buleleng.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya yang juga sempat menjadi Kanit PPA seijin Kapolres Buleleng, mengungkapkan diruang kerjanya Senin (24/5/2021) ,
Kasus tersebut berawal paman korban melaporkan perisitiwa yang dialami keponakanya yang mana melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukasada dan Polsek melimpahkan kasus tersebut ke unit PPA Polres,”awalnya pelaku ini melihat ada postingan salah satu kontak Whatshapp yang mana beredar tentang foto dan video korban Mawar yang telanjang. Beredar foto porno tersebut paman korban langsung menanyakan kepada pelaku. Pelaku mengakui kalau video tersebut benar millik korban Mawar,”ujar Gede Sumarjaya.
Menariknya setelah pelaku mememiliki vidieo porno Mawar, pelaku menggunakan senjata tersebut untuk memeras korban, baik disuruh membelikan rokok ,pulsa, uang dan lainlain. Ketika korban Mawar tidak memenuhi keinginan pelaku video akan diedarkan oleh pelaku,”dari situ kasus ini terungkap, sebelumnya korban dan pelaku pacaran namun Mawar dibawah umur dan pelaku sudah dewasa KML (21) yang juga masih desa tetangga korban Mawar, dimana peristiwa tersebut terjadi di Candi Kuning . Kasus ini sedang penanganan Unit PPA sambil menunggu hasil visum dan keterangan saksi -saksi.,”jelas Iptu Gede Sumarjaya.
Sayang, Mawar yang masih berstatus pelajar menjadi korban persetubuhan dari pelaku, kendati hal tersebut dijalani suka sama suka selama kurun waktu setahun lamanya dan dilakukan menurut keterangan pelaku hanya sekali .Namun atas ulah pelaku yang sering mengancam korban dan sejak pacaran telah berhasil menghabisi keperawanan Mawar dan orang tua korban yang tidak terima hingga dilaporkan ke Unit PPA Polres Buleleng kini pelaku KML dijerat Pidana Pasal 81, UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dibawah umur.
Sisi lain, Kapolsek Sukasada Kompol Sartika, kepada awak media Fakta saat dikonfirmasi malah enggan memberikan keterangan untuk memastikan kalau wilayah hukumnya terjadi kasus persetubuhan yang di alami warga desa Binaanya tidak tahu terjadi persetubuhan anak dibawah umur di wilayahnya.
“Kejadian persetubuhan anak dibawah umur belum ada info , kalau kebakaran dan perterngakaran ada dan anggota masih di lapangan,”ujar Sartika Senin (24/5/2021) pukul 21.30 Wita.
Des
Related posts:

Bupati Pesibar Agus Hadiri Acara Pangeran Edward Syah Pernong ke-23 di Batu Brak

Malam Takbir, Forkopimda Jatim Bersama sama Cek Pos Pam dan Pos Yan

Sambut Hari Bhayangkara ke-74 Satlantas Polres Maros Lakukan Bhakti Sosial

Maraknya Pemerasan Kades di Bogor, Ade Yasin: Tangkap Wartawan “Bodrek” yang Ganggu Kinerja Kepala ...

DPD II Golkar Kabupaten Lambar Sembelih 1 Sapi Qurban di Kantor Golkar Lambar

Bang Wayan Lakukan Harkamtibmas Sekaligus Edukasi Prokes dan Bagi Masker

Kapolres Maros Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai Seluruh Kepala Desa di Maros

Sambut Hari Air Sedunia, BWS dan PUPR Bali Hijaukan Bendungan Tamblang

Ditbinmas Polda Metro Jaya Selenggarakan Vaksinasi Covid-19 di Gereja Katolik Santo Laurensius







