Jakarta, RadarBuana.com – Operasi Yustisi di Tambora Jakarta Barat melakukan kegiatan edukasi dan pendisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker berhasil menindak 11 orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker.
“Iya benar 11 pelanggar kita tertibkan antaranya 10 orang dikenakan sanksi sosial dan 1 orang kita kenakan sanksi administrasi,” kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi, Minggu (04/10/2020).
Faruk menambahkan, operasi yustisi yang digelar di dua tempat yakni di Kolong Fly Over Pasar Pagi Tambora dan di Penjagalan depan Pasar Tambora Jakarta Barat mengerahkan sekitar 16 personil gabungan dari Tiga Pilar.
“Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang dilakukan dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” imbuhnya. Ddg
Related posts:

Bagaimana Jurnalis Merdeka Dalam Pilpres 2024 ?

Pemprov DKI Evaluasi Penerapan PSBB 3 Hari Pertama

Pemeriksaaan 12 Titik, Ditlantas Polda Metro Dapati 112 Orang Positif Covid-19

Polda Metro Jaya Gelar Donor Darah Hingga Rabu, Target 400 Pendonor

Tiga Pilar Kecamatan Tambora Masih Temukan Pelanggar Prokes Saat Razia Prokes di Depan Mall Season ...

Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Ditetapkan Bareskrim Jadi Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

Kapolri Tutup Misi Satgas Perdamaian Dunia: Jadilah Inspirasi untuk Wujudkan Polri Dicintai Masyara...

Pengucuran BST Pemprov DKI Jakarta di Kelurahan Mangga Besar dan Tangki

KSAD Pimpin Sertijab 4 Pejabat TNI AD






