DKI JakartaHukrim

Direktur PT GME Fauzan Fadel Muhammad Dituduh Gelapkan Aset dan Wanprestasi Miliaran Rupiah

×

Direktur PT GME Fauzan Fadel Muhammad Dituduh Gelapkan Aset dan Wanprestasi Miliaran Rupiah

Share this article
Fauzan Fadel Muhammad.ft:ist

Radarbuana | Jakarta  – Dunia usaha dan politik nasional dikejutkan dengan dua gugatan perdata yang dilayangkan terhadap Fauzan Fadel Muhammad, Direktur Utama PT Gema Maritim Energi (GME) dan putra dari tokoh senior Fadel Muhammad. Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini tidak hanya menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa penggelapan dana dan aset perusahaan, tetapi juga kasus wanprestasi yang merugikan kreditor hingga miliaran rupiah.

Kasus ini menarik perhatian publik luas karena PT GME merupakan perusahaan yang terlibat langsung dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya reklamasi kilang minyak di Tuban, bekerja sama dengan PT Kilang Pertamina Internasional.

Penggelapan dan Perbuatan Melawan Hukum

​Gugatan pertama, yang diajukan oleh pihak internal perusahaan atau pemegang saham, menuduh Fauzan Fadel Muhammad melakukan PMH serius. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk:

  1. ​Memindahkan Dana Perusahaan: Mengalihkan sejumlah dana operasional perusahaan ke rekening pribadinya.
  2. ​Mengalihkan Aset Strategis: Melakukan pengalihan aset-aset krusial milik PT GME.

​Kuasa hukum penggugat, Agustinus Nahak, S.H., M.H., menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penggelapan ini sangat besar dan terperinci.

  • ​Kerugian Materiil: Kerugian finansial yang dihitung berdasarkan dana yang dipindahkan dan nilai aset yang dialihkan mencapai hampir Rp 10 miliar.
  • ​Kerugian Immateriil: Gugatan juga menuntut kerugian non-finansial yang jauh lebih besar, yakni melampaui Rp 100 miliar, mencerminkan rusaknya nama baik, kredibilitas, dan kepercayaan investor terhadap PT GME.

​”Kami memiliki landasan yang kuat. Gugatan ini dilandasi bukti berupa data, fakta-fakta, dokumen serta transaksi yang menunjukkan aliran dana dan pengalihan aset secara tidak sah,” tegas Agustinus Nahak, Senin (2/6/2025)..

PT GME dan Proyek Strategis Nasional

​PT GME memegang peran penting dalam proyek pembangunan infrastruktur strategis di Indonesia. Perusahaan ini tidak hanya terlibat dalam proyek reklamasi kilang minyak Pertamina di Tuban, tetapi juga memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 997 hektare.

​Agustinus Nahak menekankan bahwa pelanggaran internal yang diduga dilakukan Direktur Utama ini bukan sekadar masalah keuangan biasa.

​”Ini bukan sekadar pelanggaran internal, tapi merusak reputasi dan kredibilitas perusahaan yang menjadi bagian penting dari Proyek Strategis Nasional. Perusahaan ini mendapat dukungan dari berbagai kementerian terkait. Kegagalan Direktur menyelesaikan masalah ini dapat mengganggu iklim investasi pada proyek-proyek vital negara,” jelasnya.

Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha

​Gugatan kedua datang dari luar lingkungan perusahaan, yakni dari seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional bernama Rosalina. Kasus ini murni mengenai wanprestasi atau cidera janji atas perjanjian pinjaman modal usaha.

  • ​Nilai Pinjaman: Pinjaman yang diberikan oleh Rosalina kepada Fauzan Fadel Muhammad nilainya hampir mencapai Rp 4,5 miliar.
  • ​Tuntutan Ganti Rugi: Karena tidak adanya penyelesaian kewajiban sejak tahun 2022, Rosalina menuntut ganti rugi immateriil hingga Rp 15 miliar, di luar denda keterlambatan dan uang paksa (dwangsom).

​”Semua upaya persuasif sudah kami tempuh, mulai dari somasi hingga negosiasi, namun hingga saat ini tidak ada niat baik dari Fauzan Fadel Muhammad untuk menyelesaikan kewajibannya,” tambah Agustinus Nahak, yang juga mewakili Rosalina.

Desakan Moral dan Perlindungan Hukum

​Fauzan Fadel Muhammad, selain menjabat direktur, juga dikenal sebagai politisi Partai Golkar dan tokoh publik yang aktif di berbagai organisasi elite nasional. Hal ini memicu desakan agar ia menunjukkan tanggung jawab moral untuk menyelesaikan semua kewajibannya.

​Sayangnya, hingga sidang pertama gugatan digelar di PN Jaksel, Fauzan Fadel Muhammad dikabarkan belum menunjukkan kehadirannya.

​Kuasa hukum penggugat meminta perhatian serius dari pihak berwenang, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto dan institusi peradilan. Permintaan ini dilayangkan agar kasus yang melibatkan dana publik dan proyek strategis ini ditangani secara adil, serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi pihak-pihak yang dirugikan.

​Permasalahan hukum yang menimpa pucuk pimpinan PT GME ini kini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan integritas di tengah upaya pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur strategis nasional.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *