HukrimHukumJakarta

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank 1999

×

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank 1999

Share this article
Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mumin

Radarbuana | Jakarta  — Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mumin, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pengusaha Jusuf Hamka dan pengacaranya, Lucas SH, terkait konten di media sosial TikTok yang sebelumnya memuat tudingan mengenai dugaan korupsi.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Anshor setelah adanya penjelasan bahwa Kejaksaan Agung menyatakan tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Jusuf Hamka dan manajemen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dalam proses perpanjangan konsesi Tol Cawang-Priok-Ancol-Pluit oleh BPJT.

Anshor menyatakan permohonan maafnya telah diterima oleh Jusuf Hamka melalui kuasa hukumnya.
“Saya mengucapkan terima kasih karena permohonan maaf saya secara pribadi telah diterima Bapak Jusuf Hamka melalui pengacaranya. Dalam membuat konten mengenai Bapak Yusuf Hamka dan Bapak Lucas, saya tidak bermaksud menyerang pribadi dan kehormatan beliau,” ujar Anshor dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).

Ia menegaskan, konten yang dibuat melalui akun TikTok tersebut merupakan inisiatif pribadi dalam kapasitasnya sebagai aktivis antikorupsi. Anshor menyatakan tidak ada pihak yang memerintah maupun memberikan imbalan kepadanya untuk membuat konten tersebut.

Jadikan Evaluasi untuk Aktivisme
Anshor mengaku menyesal atas konten yang sebelumnya dibuat dan berjanji tidak mengulangi hal serupa.
Selain penjelasan terkait proses hukum Jusuf Hamka, Anshor juga menyebut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Lucas SH menjadi salah satu pertimbangan dalam permintaan maaf tersebut.

Menurut Anshor, putusan PK tersebut membebaskan Lucas dari perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Apalagi Pak Jusuf Hamka sesama muslim dan Pak Lucas adalah pengacara yang bersih dan terpercaya,” ujarnya.

Anshor juga menyampaikan bahwa pertimbangan agama menjadi bagian dari refleksinya dalam menyampaikan permohonan maaf.

Ia mengutip Surah Al-Hujurat ayat 10 mengenai persaudaraan sesama orang beriman. Menurut dia, prinsip tersebut menjadi salah satu alasan untuk memperbaiki hubungan setelah sebelumnya menyampaikan tudingan melalui media sosial.
“Sebagai sesama anggota Nahdlatul Ulama, saya juga wajib membantu Pak Jusuf Hamka yang sedang berperkara melawan MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo untuk mendapatkan hak-haknya,” kata Anshor.

KAKI Soroti Kembali Perkara NCD Unibank

Setelah menyampaikan permohonan maaf, KAKI justru meminta aparat penegak hukum kembali mencermati perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank tahun 1999.
KAKI mendorong Bareskrim Polri membuka kembali penanganan perkara tersebut dari perspektif pidana dengan mempertimbangkan adanya putusan pengadilan dalam perkara perdata yang disebut dapat menjadi fakta atau bukti baru.

Anshor merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan PT CMNP dalam perkara yang berkaitan dengan transaksi NCD tersebut.

Dalam perkara perdata itu, menurut Anshor, Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dibebani kewajiban pembayaran yang nilainya disebut mencapai sekitar US$28 juta, ditambah bunga 6 persen dan Rp50 miliar, dengan total sekitar Rp531,5 miliar.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pada 11 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta disebut mengabulkan sebagian gugatan melalui perkara Nomor 436/PDT/2026/PT DKI, antara lain dengan mencoret unsur bunga dan kerugian immateriil sebagaimana dimohonkan dalam perkara tersebut.

Menurut KAKI, putusan dalam ranah perdata tersebut perlu dilihat secara terpisah dari aspek pidana. KAKI meminta aparat penegak hukum mengkaji apakah fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan dapat menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan baru.
“Putusan perdata ini semestinya jadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh apakah dalam penerbitan dan transaksi NCD Unibank terdapat dugaan tindak pidana, termasuk penipuan yang menyebabkan CMNP terjebak membeli NCD senilai US$28 juta,” tegas Anshor.

Minta SP3 Dikaji dengan Novum Baru
KAKI menyadari bahwa perkara NCD Unibank tersebut sebelumnya pernah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun, Anshor menilai munculnya putusan pengadilan dalam perkara perdata dapat menjadi bahan baru yang layak dikaji oleh penyidik.
“Kami mendesak Bareskrim Polri untuk membuka kembali kasus tersebut ke ranah pidana karena secara sah PT MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT CMNP,” pungkasnya.

Dorongan KAKI tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai. Putusan dalam perkara perdata, pada prinsipnya, tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Karena itu, apabila perkara tersebut kembali ditelaah, penyidik tetap perlu memastikan apakah terdapat unsur pidana, alat bukti yang cukup, serta keterkaitan perbuatan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Sementara itu, permohonan maaf Anshor kepada Jusuf Hamka dan Lucas menunjukkan adanya upaya untuk memisahkan kritik terhadap dugaan pelanggaran hukum dengan tudingan personal. KAKI menyatakan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi meminta agar dugaan pelanggaran hukum diserahkan kepada proses hukum dan pembuktian yang berlaku.

(ig)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *