Radarbuana | Jakarta — Rangkap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto sebagai Komisaris PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali menjadi sorotan. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan jabatan yang diemban, tetapi juga menyentuh aspek efektivitas kerja, tata kelola pemerintahan, transparansi, serta potensi benturan kepentingan.
Uus Kuswanto diketahui tetap menjabat sebagai Sekda DKI Jakarta setelah ditetapkan sebagai Komisaris PT MRT Jakarta. Pengangkatan tersebut berdasarkan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT MRT Jakarta pada 10 Maret 2026. Dalam keputusan itu, Uus diangkat sebagai Komisaris dengan masa jabatan sesuai Anggaran Dasar Perseroan.
Dengan demikian, Uus saat ini menjalankan dua peran sekaligus, yakni sebagai pejabat struktural tertinggi dalam birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sebagai anggota Dewan Komisaris salah satu BUMD strategis yang bergerak di sektor transportasi publik.
KAMAKSI Minta Uus Fokus sebagai Sekda
Sorotan terhadap posisi ganda tersebut salah satunya datang dari Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski meminta Uus Kuswanto melepaskan jabatan Komisaris MRT Jakarta dan memusatkan perhatian pada tugasnya sebagai Sekda DKI.
Menurut KAMAKSI, posisi Sekda mempunyai tanggung jawab strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sekda tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan dalam koordinasi perangkat daerah serta membantu kepala daerah dalam menjalankan kebijakan pemerintahan.
Karena itu, KAMAKSI menilai rangkap jabatan tersebut perlu dievaluasi dari sisi fokus kerja dan tata kelola pemerintahan.
Persoalan ini juga bukan sekadar mengenai apakah seorang pejabat dapat menjalankan dua jabatan secara bersamaan, melainkan bagaimana memastikan kedua fungsi tersebut dapat dilaksanakan secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Sekda dan Komisaris BUMD Memiliki Tanggung Jawab Berbeda
Sebagai Sekda, Uus berada dalam struktur eksekutif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, sebagai Komisaris MRT Jakarta, ia berada dalam organ perusahaan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan perseroan.
Perbedaan fungsi tersebut membuat publik mempertanyakan sejumlah hal.
Di antaranya, bagaimana pembagian waktu antara tugas sebagai Sekda dan Komisaris, bagaimana mekanisme pelaksanaan tugas komisaris, serta bagaimana memastikan setiap keputusan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah maupun BUMD tetap dilakukan secara profesional dan bebas dari kepentingan tertentu.
MRT Jakarta sendiri menyatakan perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan memperkuat good corporate governance serta meningkatkan kinerja pelayanan transportasi publik yang aman, nyaman dan terintegrasi.
Artinya, secara korporasi, pengangkatan Uus ditempatkan dalam kerangka penguatan tata kelola perusahaan.
Namun dari perspektif publik, muncul pertanyaan berbeda: apakah rangkap jabatan tersebut mampu mendukung tata kelola atau justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembagian fokus dan kewenangan.
Kembali Tampil Menjalankan Peran Sekda
Sorotan ini menjadi semakin relevan karena Uus tetap aktif menjalankan fungsi utamanya sebagai Sekda DKI.
Pada 3 September 2026, misalnya, Uus mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Dalam forum tersebut, Uus menyampaikan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Kehadiran tersebut menunjukkan bahwa tugas Sekda tetap mencakup agenda pemerintahan yang sangat strategis, termasuk pembahasan kebijakan anggaran daerah.
Pada saat bersamaan, Uus juga tercatat dalam jajaran Dewan Komisaris MRT Jakarta. Kondisi inilah yang kemudian menjadi bahan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan kedua tanggung jawab tersebut.
Bukan Sekadar Soal Rangkap Jabatan
Secara regulasi, BUMD memiliki kerangka pengaturan tersendiri. PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengatur antara lain mengenai organ BUMD, kepegawaian, tata kelola perusahaan yang baik, pembinaan dan pengawasan. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
Karena itu, penilaian terhadap rangkap jabatan tidak semestinya hanya didasarkan pada persepsi publik, tetapi perlu melihat secara menyeluruh dasar hukum, aturan kepegawaian, ketentuan mengenai organ BUMD, serta kebijakan dan keputusan pemegang saham yang menjadi dasar pengangkatan.
Hal yang juga penting adalah memastikan tidak terjadi konflik kepentingan antara tugas pemerintahan dengan fungsi pengawasan dalam perusahaan daerah.
Terlebih MRT Jakarta merupakan perusahaan strategis bagi Jakarta karena berkaitan langsung dengan penyediaan layanan transportasi publik dan kebijakan pembangunan transportasi perkotaan.
Publik Tunggu Penjelasan Pemprov DKI
Di tengah perdebatan tersebut, publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Pemprov DKI Jakarta mengenai dasar dan pertimbangan penempatan Uus Kuswanto sebagai Komisaris MRT Jakarta.
Penjelasan yang dibutuhkan bukan hanya mengenai siapa yang mengangkat dan kapan pengangkatan dilakukan, karena hal tersebut telah tercantum dalam keputusan pemegang saham. Yang lebih penting adalah bagaimana mekanisme pelaksanaan kedua jabatan tersebut dalam praktik.
Publik dapat mempertanyakan setidaknya tiga hal: dasar hukum rangkap jabatan, mekanisme pembagian tugas dan waktu, serta sistem pencegahan konflik kepentingan.
Transparansi mengenai hal tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa rangkap jabatan hanya menjadi persoalan pembagian posisi, sementara efektivitas pelayanan pemerintahan dan pengelolaan BUMD justru menjadi pertaruhan.
Pada akhirnya, persoalan Uus Kuswanto bukan semata-mata tentang boleh atau tidaknya seseorang menduduki dua posisi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kedua tanggung jawab tersebut dapat dijalankan secara optimal, profesional, transparan dan akuntabel, tanpa mengganggu tugas utama sebagai Sekda DKI Jakarta maupun fungsi pengawasan di MRT Jakarta.
**Publik kini menunggu jawaban resmi Pemprov DKI Jakarta dan pihak terkait.**






