HukumNasional

9 Nama Calon Anggota Pansel Capim KPK Dalam Penggodokan, Bakal Lebih Banyak Dari Unsur Pemerintah

×

9 Nama Calon Anggota Pansel Capim KPK Dalam Penggodokan, Bakal Lebih Banyak Dari Unsur Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden

RadarBuana | Jakarta  -Nama-nama calon anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK masih dalam penggodokan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dikabarkan komposisinya bakal lebih banyak nama dari unsur pemerintah.

“Adapun keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah sembilan orang, yang terdiri dari lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan presiden,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana dalam keterangnya, Jumat (10/5/2024).

Meski begitu sampai saat ini belum ada pengumuman mengenai siapa saja sembilan nama tersebut. Tetapi Ari menjamin nama-nama itu pasti sesuai harapan masyarakat.

“Nama nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan berintegritas,” terangnya.

Dikabarkan sebelumnya nama-nama Pansel Capim KPK akan diumumkan pada Mei ini. Meski masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan selesai akhir tahun ini. Namun sesuai ketentuan, Presiden akan membentuk pansel dalam menyaring calon pimpinan KPK terpilih untuk periode selanjutnya.

Perlu diketahui hingga kini pimpinan KPK periode 2019-2024 tinggal menyisakan Nawawi Pomolango sebagai ketua dan dibantu Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron yang masing-masing menjabat wakil ketua.

Sedangkan posisi pimpinan KPK lowong satu usai Firli Bahuri dicopot per November 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Sejatinya, pansel pimpinan KPK akan dibentuk Presiden Jokowi pada pertengahan 2023. Namun, saat itu gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun dikabulkan. Masa jabatan Pimpinan KPK yang seharusnya berakhir pada akhir tahun 2023 diperpanjang hingga akhir 2024.

(IG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *