HukumNasional

Berlakunya UU Desa, Kejagung Perkuat Peran dan Fungsinya Mengawal  dan Mengawasi Dana Desa

×

Berlakunya UU Desa, Kejagung Perkuat Peran dan Fungsinya Mengawal  dan Mengawasi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Jamintel Reda Manthovani

RadarBuana | Jakarta –Pasca berlakunya Undang-undang (UU) 3/2024 tentang Desa,  Kejaksaan Agung (Kejagung)  memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, Adapun pengawalan tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

“Bahwa setelah adanya perubahan UU Desa nomor 3/2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa,” terang Reda, dalam keterangannya Rabu (8/5/2024).

Sementara itu, Jamintel Reda Manthovani memaparkan ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa. Diketahui, Korps Adhyaksa memiliki kewenangan melakukan pengawasan keuangan desa.

“Baik dana desa (DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara), alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupaten, dan lain-lain keuangan desa,” sebut Reda.

Adapun kewenangan kejaksaan, sambungnya,  dalam melakukan pengawalan dan pengawasan keuangan desa masih mengacu pada UU Desa, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa, disebutkan perlunya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

Menurut Reda dana desa merupakan bentuk komitmen negara, dan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan desa untuk menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Penggelontoran dana desa, merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang mengharuskan adanya pengawalan, dan pengawasan agar tepat manfaat.

Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan Jamintel, pengalokasian dana desa sejak 2015 sampai dengan 2021, kurang lebih mencapai Rp 560 triliun. Jumlah tersebut digelontorkan ke 75.265 desa di seluruh Indonesia. Deskripsi tersebut merupakan potret bagaimana dana desa merupakan sasaran strategis karena menyentuh langsung kepada lini dasar, yang merupakan fundamental kekuatan ekonomi Indonesia.

Lebih lanjut Reza menjelaskan, kejaksaan yang merupakan bagian dari pemerintah, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan dana desa tepat sasaran, sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut. Karena program Jaga Desa merupakan realisasi dari tanggung jawab kejaksaan dalam usaha pencegahan terjadinya penyimpangan tersebut.

“Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah Desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT),” pungkas  Reda.

(IG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *