RadarBuana.com | Jakarta – Sandy Tumiwa artis merangkap aktivis dan Humas Setya Kita Pancasila (SKP), bersama kawan-kawan ormas SKP bakal mempolisikan Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa 15 Februari 2022 sekitar pukul 15:00 WIB. Terkait dengan viralnya video ceramah di media sosial yang menyatakan bahwa wayang itu haram dan lebih baik dimusnahkan.
“Adapun yang bersangkutan akan kami laporkan atas penodaan budaya dan ujaran kebencian mengandung SARA yang bisa menimbulkan keonaran, dengan hukuman penjara 10 tahun. Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP (bisa berubah),” tutur Sandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).
Sandy menambahkan, Bangsa ini sudah lelah dengan ujar kebencian SARA yang merobek-robek keBhinekaan. Ceramah Khalid Basalamah ini jelas ujaran kebencian mengandung unsur SARA, kebencian antar golongan dan penodaan terhadap budaya yang berkedok dakwah islam.
“Ceramah Khalid Basalamah ini membenturkan agama VS budaya, sangat berbahaya. Ceramah dia sudah menyakiti hati teman-teman seniman dalang yang bergabung di PEPADI Banyumas dan tentunya menyakiti rakyat yang mencintai budaga wayang,” tegasnya.
Saya bersama teman-teman ormas berharap agar Khalid Basalamah diproses hukum agar jadi pelajaran supaya penceramah tidak membentur-benturkan agama dan budaya yang sangat berbahaya.
“Karena ini telah menimbulkan keonaran, saya berharap yang bersangkutan bisa dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal membuat keonaran, penjara 10 tahun,” pungkasnya.
*/Fhm
Related posts:

Kakorbinmas Baharkam Polri Beri Arahan Kepada Direktorat Binmas Polda Metro Jaya

Ada Yang Janggal, Pisah Sambut Kapolsek Tj Duren Seluruh Anggota Polsek Kenakan Kaos "Kapolsek Terb...

Pemenang Kejuaran Daerah FYBI DKI Jakarta Ini Dia

Terungkap 4 Paket Sabu Ada di Ruang Kerja Kapolsek Kebayoran Baru

Perpanjang Peniadaan Aturan Ganjil-Genap Hingga 23 April 2020

Tak pandang bulu, Melanggar Prokes Diwilayah Tambora Pasti Ditindak

Pendiri BTP Network Ditetapkan Tersangka

Data Terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tentang Covid-19

Sudin Pusip Jakbar Gelar Layanan Restorasi dan Digitalisasi Dokumen Penting untuk Warga Kel. Rawa B...







