DKI JakartaHukrim

Delapan Tersangka Kasus PT Asabri Ditahan Kejagung

×

Delapan Tersangka Kasus PT Asabri Ditahan Kejagung

Share this article

Jakarta, Dikabari.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan delapan orang (ARD, SW, BE, HS, IWS, LP, BT, HH) tersangka kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

“Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” papar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Dari 8 tersangka dua di antaranya mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Sedangkan tersangka lain yang dijerat adalah BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP Dirut PT Prima Jaringan BT dan HH.

Dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari 23,7 triliun.

Untuk pemeriksaan proses hukum lebih lanjut, kedelapan tersangka ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan. Penahanan terhadap delapan orang tersangka tersebut dilakukan di dua tempat. Empat orang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, sedangkan empat orang lainnya ditahan di Rutan Tigaraksa, Tanggerang.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP, Subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999. Herry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *