Jakarta, Dikabari.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan delapan orang (ARD, SW, BE, HS, IWS, LP, BT, HH) tersangka kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
“Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” papar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Dari 8 tersangka dua di antaranya mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Sedangkan tersangka lain yang dijerat adalah BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP Dirut PT Prima Jaringan BT dan HH.
Dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari 23,7 triliun.
Untuk pemeriksaan proses hukum lebih lanjut, kedelapan tersangka ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan. Penahanan terhadap delapan orang tersangka tersebut dilakukan di dua tempat. Empat orang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, sedangkan empat orang lainnya ditahan di Rutan Tigaraksa, Tanggerang.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP, Subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999. Herry
Related posts:

Tiga Pilar Kelurahan Mangga Besar Operasi Yustisi Penggunaan Masker

Polsek Mampang Ungkap Kasus Pencurian Mobil Mercedes-Benz, Kembalikan Kendaraan Ke Pemiliknya

Pastikan Pilkada 2024 berjalan lancar, Kapolres Metro Jakarta Timur Kontrol TPS di Cakung

Citata Jakut Melempem, Bangunan Gudang Berubah Jadi Lapangan Futsal Tak Kunjung Direkomtek Bongkar

Keakraban Warnai Acara Buka Puasa PWI dan Peluncuran Buku Pernak Pernik HPN 2025

3 Pilar Kelurahan Mangga Besar Sambangi Warga Isoman

Kapolda Metro Mendukung Sikap Tegas Pangdam Jaya Tertibkan Baliho Rizieq Syihab

Dukung Eksistensi Budaya, Wagub Ariza Apresiasi Pemenang Lomba Tari Betawi Virtual

Penyidik Polsek Kembangan Diduga Rekayasa Kasus KDRT, Pengacara OC Kaligis Laporkan ke Propam Polda...







