BaliDaerahHukrim

Demi Judi Sabung Ayam,Mang Agus Nekat Curi Mobil Di Showroom

×

Demi Judi Sabung Ayam,Mang Agus Nekat Curi Mobil Di Showroom

Share this article

RadarBuana | Buleleng –Tak Kapok, Peribahasa yang tepat diberikan kepada Koma Agus Juniarta (23) Alias Mang Agus lantaran baru menghirup udara bebas kurang lebih Empat Bulan,Mang Agus kembali berurusan dengan aparat kepolisian lantaran nekat mecuri Satu Unit Mobil di Sebuah Showroom yang berada di Banjar Dinas Munduk ,Desa Anturan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, Bali yang silat Jumat (1/3/2024) Lalu .

Saat Konfrensi Pers Di Polres Buleleng ,Mang Agus Mengaku dirinya mencuri lantaran uang hasil dari mencuri akan digunakan untuk melakukan Sabung Ayam,namun Belum sempat dijual dirinya sudah terlebih dahulu tertangkap aparat kepolisian Sektor Singaraja.

“Saya mencuri rencananya hasil penjualan barang curian saya akan digunakan untuk main judi Sabung ayam, namun belum sempat saya jual keburu saya ditangkap polisi” Ujar Mang Agus

Kanit Reskrim AKP Komang Sudarsana didampingi Panit 1 Reskrim Aiptu Ketut Mestrawan mengungkapkan Mang Agus sebelumnya memang sudah merencanakan untuk mencuri mobil di showroom tersebut dengan cara merusak gembok menggunakan obeng , setelah berhasil membuka gembok Mang Agus langsung membawa kabur Mobil Daihatsu Feroza berpelat nomor DK 1682 FAZ tersebut.

“Pelaku pada saat mencuri melakukan aksi nya sendiri dengan cara mendorong Mobil keluar showroom , kebetulan kunci dan STNK Mobil tersebut berada di dashboard Mobil” Ujar nya

AKP Sudarsana Menambahkan, Korban mengetahui bahwa salah satu kendaraan yang ada di showroom milik nya sehari setelah kejadian tersebut,kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Singaraja,mobil curian terlacak berada di salah satu bengkel wilayah tabanan karena mengalami kerusakan.

“Setelah mendapatkan informasi yang valid terkait keberadaan Mobil yang dicuri, tim kami mendatangi bengkel tersebut dan mendapati mobil curian dalam kondisi rusak ,pelaku diamankan dijalan Yeh Gangga,Desa Gubug ,Tabanan,” imbuh Sudarsana.

Dalam Kasus Ini tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *