Jakarta

Dikritik Soal Kinerja, Respons FKDM Kembangan Justru Dipertanyakan: Paham Regulasi?

×

Dikritik Soal Kinerja, Respons FKDM Kembangan Justru Dipertanyakan: Paham Regulasi?

Share this article

radarbuana | Jakarta— Polemik antara Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Kembangan dengan H. Umar Abdul Aziz terkait aksi demonstrasi Paguyuban Parkir Liar kawasan CNI memasuki babak baru. Di tengah tuntutan klarifikasi dan permintaan maaf dari FKDM, muncul pertanyaan mendasar: apakah respons tersebut sudah sesuai dengan fungsi FKDM dalam sistem kewaspadaan dini masyarakat?

Persoalan bermula dari pernyataan H. Umar Abdul Aziz dalam rapat di Ruang Rapat Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (10/9/2026). Dalam rapat yang membahas aksi demonstrasi di kawasan CNI tersebut, H. Umar mempertanyakan kemampuan FKDM dalam mendeteksi potensi kerawanan yang kemudian berkembang menjadi aksi massa.

Pernyataan itu kemudian mendapat reaksi keras dari FKDM se-Kecamatan Kembangan. Melalui rapat koordinasi pada Jumat malam (11/9/2026), jajaran FKDM menyatakan keberatan dan bahkan menyepakati sikap untuk memboikot kegiatan yang melibatkan H. Umar Abdul Aziz serta menuntut klarifikasi dan permintaan maaf.

Namun, sebelum persoalan berkembang menjadi konflik kelembagaan, substansi kritik terhadap kinerja FKDM semestinya terlebih dahulu dijawab berdasarkan regulasi.

FKDM dibentuk dalam kerangka penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat. Pergub DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini, yang kemudian diubah melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2022, menempatkan kewaspadaan dini pada fungsi pendeteksian dan pencegahan dini terhadap potensi, gejala maupun peristiwa yang dapat menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.

Dengan fungsi tersebut, keberadaan demonstrasi memang tidak otomatis berarti FKDM telah gagal. FKDM bukan aparat keamanan, bukan pengendali massa dan bukan lembaga yang bertugas membubarkan aksi demonstrasi.

Tetapi pertanyaan mengenai apakah potensi sebuah aksi telah diketahui, dianalisis dan dilaporkan merupakan persoalan yang berbeda.

Jika FKDM telah mengetahui adanya rencana aksi CNI sebelum demonstrasi berlangsung, maka publik berhak mengetahui apakah informasi tersebut telah diverifikasi dan disampaikan melalui mekanisme kewaspadaan dini kepada unsur pemerintah terkait.

Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak terdeteksi sebelumnya, evaluasi mengenai mengapa potensi tersebut tidak teridentifikasi juga merupakan pertanyaan yang wajar.

Dengan kata lain, kritik terhadap kinerja FKDM tidak serta-merta dapat dianggap sebagai penghinaan atau upaya mendiskreditkan organisasi.

Justru kritik terhadap pelaksanaan fungsi kewaspadaan dini seharusnya dijawab dengan data dan mekanisme kerja.

Pertanyaannya sederhana: kapan FKDM mengetahui adanya rencana aksi CNI? Apa informasi yang diperoleh? Bagaimana analisis terhadap potensi kerawanannya? Kepada siapa informasi tersebut disampaikan? Dan apakah terdapat rekomendasi kepada pemerintah sebelum aksi berlangsung?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena kewaspadaan dini bukan sekadar mengetahui bahwa sebuah demonstrasi akan berlangsung. Fungsi utamanya adalah menghasilkan informasi yang dapat menjadi bahan peringatan dini dan pengambilan langkah antisipasi oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Dalam konteks ini, tuntutan boikot terhadap H. Umar Abdul Aziz justru berpotensi menggeser persoalan dari substansi menjadi konflik personal.

Apalagi, sampai saat ini perlu diperjelas terlebih dahulu apa sebenarnya kalimat yang disampaikan H. Umar dalam rapat tersebut. Apakah benar H. Umar memerintahkan pembubaran FKDM, atau hanya mempertanyakan efektivitas FKDM dalam mendeteksi potensi kerawanan?

Kedua hal tersebut memiliki makna yang sangat berbeda.

Jika H. Umar hanya mempertanyakan kinerja dan fungsi deteksi dini, maka sulit menyamakan kritik tersebut dengan penghinaan terhadap institusi.

Sebaliknya, apabila FKDM memiliki bukti bahwa seluruh fungsi deteksi, analisis dan penyampaian informasi telah dijalankan sesuai mekanisme, maka bukti tersebut dapat menjadi jawaban paling kuat atas kritik H. Umar.

Karena itu, polemik ini semestinya tidak berhenti pada tuntutan permintaan maaf.

FKDM perlu menjelaskan kinerjanya. H. Umar juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan maksud pernyataannya secara utuh.

Dengan demikian, persoalan tersebut dapat ditempatkan sebagai evaluasi terhadap sistem kewaspadaan dini di Jakarta Barat, bukan sekadar perseteruan antara seorang pejabat dengan organisasi masyarakat.

Sebab pada akhirnya, yang harus dipertahankan bukanlah gengsi organisasi maupun perasaan pihak tertentu, melainkan efektivitas kewaspadaan dini dalam membaca potensi kerawanan sebelum berkembang menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *