Radarbuana | Jakarta — Polemik sejumlah bangunan yang diduga bermasalah dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jakarta Barat mulai mengarah pada pertanyaan yang jauh lebih serius: siapa sebenarnya yang bertugas mengawasi, siapa yang mengetahui persoalan di lapangan, dan ke mana laporan tersebut disampaikan?
Tokoh Pemuda Jakarta Barat, H. Umar Abdul Aziz, meminta persoalan tersebut tidak disederhanakan menjadi sekadar kesalahan Wali Kota Jakarta Barat.
Menurutnya, jika memang terdapat bangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan, maka yang harus dibongkar bukan hanya status bangunannya, tetapi juga rantai pengawasan yang memungkinkan persoalan tersebut terjadi atau berlarut-larut.
“Jangan setiap ada masalah, kemudian semua bebannya dilempar kepada Wali Kota. Kita harus bongkar dulu sistemnya. Siapa yang mengawasi? Siapa yang menemukan? Siapa yang membuat laporan? Siapa yang menerima laporan? Dan setelah dilaporkan, apa tindak lanjutnya?” ujar Umar dalam pertemuan masyarakat Betawi bersama Wali Kota Jakarta Barat.
Jangan Sampai Ada yang Cuci Tangan
Umar menilai, persoalan pengawasan bangunan tidak dapat dilihat secara parsial. Ada jajaran teknis di lapangan, suku dinas terkait dan perangkat daerah di tingkat Provinsi DKI Jakarta yang memiliki fungsi serta kewenangan masing-masing.
Karena itu, menurut dia, tidak adil apabila setiap persoalan yang muncul kemudian secara otomatis diarahkan kepada Wali Kota sebagai pihak yang harus bertanggung jawab penuh.
“Kalau memang ada kesalahan, jangan ada yang cuci tangan. Periksa semuanya berdasarkan kewenangannya. Jangan sampai pejabat di bawah tidak melaporkan, tetapi ketika persoalan meledak justru pimpinan yang dijadikan sasaran,” tegasnya.
Umar mempertanyakan apakah seluruh temuan terkait bangunan bermasalah benar-benar masuk dalam sistem pelaporan kepada pimpinan.
Sebab, apabila laporan tidak pernah sampai kepada Wali Kota, maka persoalannya bukan semata-mata mengenai keputusan pimpinan, tetapi juga menyangkut efektivitas sistem pengawasan dan pelaporan.
Sebaliknya, jika laporan sudah disampaikan tetapi tidak ditindaklanjuti, menurut Umar, persoalannya menjadi lebih serius dan harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
Bangunan Bermasalah Kok Bisa Bertahan?
Pertanyaan lain yang menurut Umar tidak boleh dihindari adalah bagaimana sebuah bangunan yang diduga bermasalah dapat tetap berdiri atau menjalankan aktivitas apabila sejak awal terdapat persoalan administrasi maupun teknis.
“Ini pertanyaan publik yang harus dijawab. Kalau memang sejak awal ada masalah, kapan pemerintah mengetahuinya? Kapan diperiksa? Siapa yang memeriksa? Apa hasil pemeriksaannya? Kalau memang ada pelanggaran, kenapa tidak segera ditindak?” katanya.
Umar meminta pemerintah tidak hanya mengeluarkan pernyataan normatif bahwa pengawasan berjalan.
Menurut dia, publik membutuhkan fakta, dokumen, kronologi dan tindakan konkret, bukan sekadar penjelasan bahwa persoalan sedang ditangani.
“Jangan hanya bilang pengawasan dilakukan. Tunjukkan hasilnya. Masyarakat berhak tahu status bangunan yang dipersoalkan dan apa tindakan pemerintah,” ujarnya.
Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak
Umar juga mengkritik pola pengawasan yang baru terlihat setelah persoalan bangunan menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memiliki mekanisme pengawasan yang mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Jika masyarakat justru lebih dahulu menemukan, mempersoalkan atau menyebarkan informasi mengenai bangunan yang diduga bermasalah, maka pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas pengawasannya.
“Jangan sampai masyarakat lebih cepat mengetahui daripada pemerintah. Kalau pengawasan benar-benar kuat, seharusnya potensi pelanggaran bisa dideteksi sebelum menjadi masalah besar,” katanya.
Ia meminta seluruh jajaran terkait membuka evaluasi terhadap bangunan-bangunan yang menjadi sorotan masyarakat.
Bukan hanya memeriksa ada atau tidaknya PBG, tetapi juga mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik bangunan dan peruntukan yang berlaku.
Munculnya Ormas Jadi Alarm Keras
Umar juga menyoroti keterlibatan organisasi kemasyarakatan dalam mengawal atau menjaga bangunan yang sedang menjadi persoalan di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila persoalan administratif pemerintahan sampai memunculkan kelompok-kelompok yang merasa perlu turun tangan, kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah.
“Kalau masyarakat sudah bergerak, kemudian muncul ormas yang ikut menjaga atau mengawal, pemerintah jangan diam. Negara harus hadir. Jangan sampai masyarakat berhadap-hadapan dengan pemilik bangunan atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia mengingatkan, persoalan PBG tidak boleh berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan.
Penegakan aturan harus dilakukan oleh pemerintah dan aparat yang memiliki kewenangan, bukan diserahkan kepada tekanan kelompok maupun mobilisasi massa.
Umar mendesak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan evaluasi terbuka terhadap mekanisme pengawasan bangunan.
Ia meminta pemerintah menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa pengawas di lapangan, bagaimana mekanisme pelaporan, siapa yang menerima laporan, siapa yang mengambil keputusan, kapan tindakan dilakukan, dan mengapa sebuah persoalan bisa sampai berkembang menjadi polemik di masyarakat.
“Jangan hanya mencari siapa yang salah. Bongkar rantai komandonya. Kalau ada kelalaian, harus ada evaluasi. Kalau ada laporan yang tidak diteruskan, cari tahu kenapa. Kalau laporan sudah masuk tetapi tidak ditindaklanjuti, siapa yang bertanggung jawab?” kata Umar.
Menurutnya, transparansi justru diperlukan untuk melindungi semua pihak, termasuk Wali Kota.
Jika Wali Kota memang tidak pernah menerima laporan mengenai persoalan tertentu, maka fakta tersebut harus dibuka. Sebaliknya, jika laporan telah diterima dan tidak ada tindakan, publik juga berhak mendapatkan penjelasan.
“Jangan sampai Wali Kota dijadikan kambing hitam. Tetapi jangan pula siapa pun berlindung di balik Wali Kota. Semua harus diperiksa berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.
Umar menegaskan, masyarakat tidak membutuhkan drama saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan keberanian pemerintah membongkar persoalan sampai ke akar.
“Kalau bangunannya melanggar, katakan melanggar dan tindak sesuai aturan. Kalau tidak melanggar, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau pengawasannya yang bermasalah, perbaiki dan evaluasi orang-orang yang bertanggung jawab. Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya,” pungkasnya.
Ia berharap polemik PBG di Jakarta Barat menjadi momentum untuk menguji apakah sistem pengawasan bangunan benar-benar bekerja atau hanya bergerak setelah mendapat tekanan masyarakat.
Sebab, persoalan paling besar bukan semata-mata siapa yang akhirnya disalahkan, melainkan mengapa dugaan pelanggaran bisa terjadi, siapa yang mengetahuinya, dan mengapa pemerintah baru dituntut menjelaskan setelah masyarakat mempertanyakannya.
{igo)
Related posts:

Kapolda Metro Jaya Buka WhatsApp Pengaduan, Warga Bisa Sampaikan Kritik dan Keluhan Langsung

BAJA SOROTI VALIDITAS ISU DUGAAN KORUPSI DI BANK JAKARTA, MINTA PUBLIK KEDEPANKAN ASAS PRADUGA TAK ...

Menteri PKP dan Kapolda Metro Jaya Turun Langsung ke Palmerah, Warga Dapat Pengobatan Gratis hingga...

LPMM Soroti Opini Publik atas Kasus Suap Impor, Tegaskan Bukti Harus Diuji di Pengadilan

Merajut Harmoni di Bulan Suci: Polda Metro Jaya dan Insan Pers Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas J...

Tidak Jauh dari Kantor Walikota Warga dan Pengguna Jalan Keluhkan Macet Akibat Proyek di Kembang Ke...

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Bekasi Kota

Muscab II IWAPI Jakarta Utara: Momentum Kebangkitan UMKM Perempuan di Era Digital

Euforia Warga Kembali ke Kemayoran, Jakarta Fair 2025 Siap Guncang Ibu Kota Selama 25 Hari






