RadarBuana.com | Jakarta -Peristiwa pengemudi mobil ditilang karena membawa sepeda di dalam kendaraannya viral di media sosial. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakui anggotanya salah menerapkan pasal. Ia pun meminta maaf.
“Atas kejadian tersebut, kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf,” kata Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/9).
Sambodo mengatakan ke depan pihaknya akan mengingatkan anggota terkait penerapan pasal dalam melakukan tilang. Sambodo juga memastikan anggota tersebut akan diberi sanksi.
“Akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut. Dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” terang Sambodo.
Salah Terapkan Pasal
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa anggota tersebut salah menerapkan pasal saat menilang. Yang mana anggota saat itu menilang pengemudi mobil pribadi dengan pasal terkait angkutan umum.
“Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut “salah” dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo.
Menurut Sambodo, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.
“Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara’ (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar, sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan),” papar Sambodo.
Tom
Related posts:

Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengamanan Gereja di Wilkum Polda Metro Jaya, Pastikan Misa Natal Aman da...

Ditbinmas Polda Metro Silaturahmi ke IKBP

ICK Minta Brotoseno Legowo Mundur dari Polri: Mundur Bukan Aib, Justru Menyelamatkan Institusinya

Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Metro Kunjungan Balasan ke Markas PWI Jaya

Polresta Tangerang Cepat Amankan Pelaku Kekerasan Pada Anak Diapresiasi LPAI

Umaruzzaman Bersama Tim Perwakilan PK3D Dinkes DKI Jakarta Kembali Ikuti Pelatihan Kegawatdarurata...

Deolipa Yumara Desak Tes DNA: "Jika Terbukti Anak RK, Tanggung Jawab Sebagai Pria Mutlak!"

Kapolda Metro Jaya Gelar Ngopi Kamtibmas di Cengkareng, Ajak Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Giat Operai Masker Kelurahan Keagungan Taman Sari Jakarta Barat Masih Ditemukan Tidak Pakai Masker






