RadarBuana.com | Jakarta – Ditlantas Polda Metro jaya menetapkan pengendara mobil Honda HRV berinisial BT sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat pada Rabu (16/2) dini hari kemarin.
” Hari ini tersangka atas nama BT kami naikkan statusnya jadi tersangka,” kata Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jababeka Convention Center, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (17/2).
Menurut Sambodo, tersangka berinisial BT itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sabar ya, kasusnya masih diperiksa lagi termasuk tes urinenya, jika sudah keluar dan misalnya menunjukkan tanda-tanda bahaya, bisa Pasalnya kita naikkan menjadi Pasal 311,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah insiden kecelakaan antara satu unit mobil Honda HRV dengan tiga kendaraan roda dua terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dirja Putra menerangkan kecelakaan terjadi pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 01.15 WIB. Peristiwa ini berawal saat mobil Honda HRV yang dikemudikan BT melintas dari arah Selatan menuju Utara di Jalan Jenderal Sudirman.
“Sesampainya di TKP, diduga kurang hati-hati dan tidak konsentrasi kemudian menabrak body belakang kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru, Honda Beat warna hitam dan sepeda motor Yamaha Aerox yang melaju didepannya,” ujar Arga saat dikonfirmasi.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi sepeda motor Honda Beat warna biru berinisial MI meninggal dunia di tempat karena mengalami luka.
“Sementara dua pengemudi motor lainnya berinisial AFZ dan MI mengalami luka-luka dan sudah dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo serta RS Tarakan,” katanya.
Tom
Related posts:

Unit Narkoba Polres Jakbar Ciduk 2 Orang Pengedar Narkoba

Terapkan Prokes, Polsek Tambora dan 3 Pilar Patroli Mobile Rutin, Menyisir Tempat Keramaian

Simling dan Gerai Satpas SIM Polda Metro Jaya Hari Ini

Wow...? Bangunan Tidak Ber IMB dan Tak Sesuai Zona Marak Di Jakarta Barat, Diduga Oknum Satpol PP ...

Ramaikan Kegiatan Peringatan Hakordia 2022, Polri Raih Peringkat 3 Peserta Terfavorit

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis di Kemayoran Berhasil Diringkus Polisi

Ditengah Kondisi Wabah Covid-19, Polda Metro Jaya Larang Buruh Lakukan Aksi Memperingati May Day 3...

Respon Laporan warga lewat Instragram, TPP Polres Jakbar Cokok Preman yang Palak Supir

Antisipasi dan Cegah Aksi Kekerasan di Sekolah, Sudin Pendidikan Jakarta Barat Bentuk TPPK Libatkan...






