DKI JakartaLalulintas

Ditlantas Polda Metro Tetapkan Pengemudi Kecelakaan di Sudirman Sebagai Tersangka

×

Ditlantas Polda Metro Tetapkan Pengemudi Kecelakaan di Sudirman Sebagai Tersangka

Share this article

RadarBuana.com | Jakarta – Ditlantas Polda Metro jaya menetapkan pengendara mobil Honda HRV berinisial BT sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat pada Rabu (16/2) dini hari kemarin.

” Hari ini tersangka atas nama BT kami naikkan statusnya jadi tersangka,” kata Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jababeka Convention Center, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (17/2).
Menurut Sambodo, tersangka berinisial BT itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sabar ya, kasusnya masih diperiksa lagi termasuk tes urinenya, jika sudah keluar dan misalnya menunjukkan tanda-tanda bahaya, bisa Pasalnya kita naikkan menjadi Pasal 311,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah insiden kecelakaan antara satu unit mobil Honda HRV dengan tiga kendaraan roda dua terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dirja Putra menerangkan kecelakaan terjadi pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 01.15 WIB. Peristiwa ini berawal saat mobil Honda HRV yang dikemudikan BT melintas dari arah Selatan menuju Utara di Jalan Jenderal Sudirman.

“Sesampainya di TKP, diduga kurang hati-hati dan tidak konsentrasi kemudian menabrak body belakang kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru, Honda Beat warna hitam dan sepeda motor Yamaha Aerox yang melaju didepannya,” ujar Arga saat dikonfirmasi.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi sepeda motor Honda Beat warna biru berinisial MI meninggal dunia di tempat karena mengalami luka.

“Sementara dua pengemudi motor lainnya berinisial AFZ dan MI mengalami luka-luka dan sudah dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo serta RS Tarakan,” katanya.

Tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *