RadaraBuana.com | Jakarta- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka yang disinyalir sebagai tokoh sentral dalam pergerakan Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin.
Penangkapan atas dua tersangka ini terjadi pada Sabtu malam (11/06/2022) berlokasi di Kota Medan, Sumut dan Kota Bekasi, Jabar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi penangkapan tersebut. “Benar semalam penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di Medan dan Bekasi. Keduanya disinyalir sebagai Petinggi Ormas Khilafatul Muslimin yang berperan sentral dalam pergerakan dan penyebaran ideologi organisasi.” terang kombes E Zulpan.
Hingga Minggu pagi (12/06/2022) total lima orang tersangka yang ditangkap polisi terkait Ormas Khilafatul Muslimin. Kelimanya yaitu AQHB, AA, IN, FA dan SU, yang memiliki merupakan tokoh sentral ormas. AQHB bertindak selaku Pimpinan tertinggi dalam organisasi yang dibantu oleh keempat orang TSK lainnya dalam operasionalisasi Ormas.
“Total sudah lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya” tandas Zulpan.
Diketahui sebelumnya bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan kembali Ruang Kantor Pusat Ormas Khilafatul Muslimin dengan temuan diantaranya uang tunai lebih dari 2,4 Milyar Rupiah yang tersimpan didalam brangkas Selain itu, juga ditemukan kembali buku-buku, bulletin dan dokumen – dokumen lainnya, yang isinya tentang paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
” Saat ini semua barang bukti sedang di invetarisir dan telah dilakukan penyitaan. Nanti pada saatnya akan kita ekspose ke publik ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Polda Metro Pada awalnya mengamankan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin, AQHJ. Namun, perkembangan penyidikan kemudian menjadi menjadi 5 Tersangka yang diamankan.
Seluruhnya diduga telah melakukan Tindak pidana menghasut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau faham yang bertentangan dengan Pancasila serta penyampaian informasi (pemberitaan bohong) yang berakibat keonaran di kalangan masyarakat (Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 *UU Ri Nomor 16 Tahun 2017* tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tom
Related posts:

Polres Jakbar Paparkan Berhasilan Ungkap Tindak Kejahatan Selama Tahun 2019

Anggarannya Senilai Rp3,8 M, PT Rora Permata Indah jadi Pemenang Tender Pembangunan Lift Gedung Dit...

Anggota DPR Trimedya Panjaitan Ingatkan Kapolda Metro Jaya Agar Serius Tangani Begal

Data Terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tentang Covid-19

Abang Mantan Bupati Samosir ditahan di Mabes Polri Terkait Tambang Ilegal

BNN Jaksel Peringati HANI Tahun 2022 Gandeng Yayasan Mutiara Maharani Adakan Turnamen Futsal

Kapolda Metro Jaya Nostalgia di Koramil 04 Cengkareng

15 Warga Terjaring Prokes di Pinangsia Taman Sari Jakarta Barat

Ditlantas Polda Metro Amankan Ratusan Travel Gelap







