Radarbuana | Jakarta – Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta. Dalam kasus ini, dua orang warga negara asing (WNA) ditangkap. “Pelaku pertama inisial OKH, 53, warga negara Malaysia. Kemudian pelaku kedua inisial CY, 29, warga negara Malaysia,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/6).
Reonald menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari korban yang mendapatkan SMS palsu dari salah satu bank swasta. Dalam SMS itu, korban diminta untuk masuk ke dalam link yang sudah diberikan pelaku.
“Pelaku membuat fake BTS, kemudian melakukan push konten SMS ke handphone calon korban dan membuat konten SMS yang mengandung link phishing. Ketika korban klik link tersebut maka akan merugikan pemilik rekening,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wadiressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, kejahatan dengan modus phising ini sudah banyak memakan korban.
Ketika korban mengklik link yang ada di handphone tersebut, maka korban diharuskan untuk memberikan identitas berupa, nomor handphone, nama, email, hingga nomor rekening korban.
“Penipuan jenis ini merupakan gabungan dari beberapa modus operandi kejahatan siber. Pelaku dengan menggunakan metode travelling, kemudian berusaha untuk menjaring korban,” tuturnya.
Ia menyebut, terdapat total 15 ribu orang yang menerima SMS dari pelaku. Namun, ada empat orang yang menjadi korban hingga ATM miliknya terkuras.
“Yang terdata dengan modus operandi ini baru ada empat LP. Total kerugian kurang lebih Rp400 juta,” ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana penjara paling lama 6 tahun
Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Tom)
Related posts:

Misteri Rp28 Miliar di Balik Seleksi Bintara Polri Jambi Tersebut Nama Perwira, Penyidik Diminta Bo...

Bantahan Manajemen TKH Bukan Pemilik Si Cepat, Ivander Vanderism Beberkan Sejumlah Fakta

Reklame Bamsoet Muncul di Gatot Subroto, Legalitas dan Sumber Pembiayaan Jadi Sorotan

Kadiv Humas Terima Kunjungan Puspen TNI: Humas Polri dan Puspen TNI Dapat Terus Bersinergi

WNA China Mabuk Bawa Kabur Mobil Polantas di Jakarta Pusat

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap Penyebar Video Pornografi Anak di Media Sosial

Akhirnya, Rp4 Triliun Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Cair Pekan Ini

Klarifikasi Humas Kejagung: Kajari Jakarta Barat Dicopot Murni karena "Kelalaian Pengawasan Melekat...

Jelang Aksi Hari Sumpah Pemuda, Polda Metro Jaya Perkuat Koordinasi dengan TNI dan Pemprov DKI






