DKI JakartaHukrim

Dugaan Prostitusi Berkedok Message di Green Lake City, Kasudin Pariwisata Jakbar Bungkam

×

Dugaan Prostitusi Berkedok Message di Green Lake City, Kasudin Pariwisata Jakbar Bungkam

Share this article

RadarBuana | Jakarta – Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat bungkam saat dikonfirmasi adanya dugaan praktik prostitusi berkedok refleksi yang berada di Ruko Sentra niaga Green Lake City E17, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Radarbuana.com mencoba konfirmasi ke kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif namun salah satu pegawai mengatakan bahwa seluruh ASN dan pegawai sedang mengadakan rapat.

“Sedang rapat pak, disini dikantor. Mungkin nanti bisa kembali lagi, ” Kata salah satu pegawai yang tidak diketahui namanya, Senin (15/1/2024).

Sebelumnya pada tanggal 11 Januari 2024, Radarbuana.com juga mengkonfirmasi melalui WhatssApp. Namun hingga saat ini pesan itu tidak direspon oleh Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat, Dedi Sumardi.

Hingga berita ini diterbitkan, Radarbuana.com masih menunggu keterangan dari pihak Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat.

Sebelumnya diberitakan, Bisnis prostitusi di Jakarta Barat nampaknya sudah tak asing lagi di telinga masyarakat.

Salah satu tempat prostitusi yang menjadi perhatian warga Kelurahan Duri Kosambi itu memiliki nama Glow Inc yang perlu diwaspadai diduga berpotensi sebagai sarang penyakit HIV/AIDS.

Panti pijat bernama Glow Inc itu berada di Ruko Sentra niaga Green Lake City E17, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Tempat refleksi yang memiliki bangunan tiga lantai itu diduga menyediakan wanita-wanita berparas cantik dan sexy.

Hasil investigasi awak media dilokasi, tarif yang disediakan pun bervariasi, seperti blowjob mulai dari Rp 260 ribu hingga All in Rp 530 ribu untuk sekali kencan dengan fasilitas berbeda yang disediakan.

“Ada yang 260 ribu sekali main 70 menit, untuk yang 530 ribu itu All in,” kata salah satu resepsionis.

Hal ini jelas menjadi perhatian Dinas Pariwisata DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta bahwa tempat terapis yang memiliki nama Glow Inc diduga hanya untuk menyediakan jasa esek-esek, bukan memberikan kesehatan bagi para tamu.

Hal ini jelas telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18 Tahun 2018, dan patut dilakukan pencegahan agar indikasi menularnya HIV/AIDS tidak menyebar di masyarakat.

[tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *