DKI Jakarta

Gubernur Anies Apresiasi DPRD DKI Jakarta Setujui P2APBD 2019 dan Usulan 2 Raperda

×

Gubernur Anies Apresiasi DPRD DKI Jakarta Setujui P2APBD 2019 dan Usulan 2 Raperda

Share this article
Penandatanganan persetujuan bersama Pimpinan DPRD dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Jakarta, Radarbuana.com – Jajaran Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Sidang Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (7/9).

Sidang Paripurna tersebut membahas beberapa agenda di antaranya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, Usulan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir.

Raperda Ketiga dari Pemprov DKI Jakarta tersebut secara berurutan disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta melalui penandatanganan persetujuan bersama Pimpinan DPRD dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dalam krisisnya Gubernur Anies menyampaikan kepada para anggota DPRD DKI Jakarta atas kinerja anggota dewan dalam mencermati berbagai subtansi materi dari ketiga Raperda yang resmi menjadi peraturan Daerah (Perda) tersebut.

“Saya bersama eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan para anggota DPRD atas kecermatan ketelitian dan kesungguhan dalam menelaah seluruh subtansi materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 serta pedoman dua Raperda yang telah diajukan,” ucap Gubernur Anies.

Terkait Raperda P2APBD 2019 yang disetujui DPRD, Gubernur Anies berharap kinerja pengelolaan keuangan Pemprov DKI Jakarta semakin baik, transparan, dan akuntabel. Sehingga sejalan dengan komitmen Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

“Izinkan saya kembali menggarisbawahi hubungan kemitraan (antara Pemprov DKI dan DPRD) yang terjalin yang sangat baik selama ini. Semoga terjalin lebih intensif dan profesional, dalam upaya kita melaksanakan Wajah Baru Jakarta untuk mewujudkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, guna menuju tata kelola pemerintahan yang berotientasi pada pelayanan publik yang lebih baik, ”tambahnya.

Gubernur Anies juga mengapresiasi DPRD DKI yang menyatakan dua raperda yang diusulkan Pemprov DKI. Antara lain perubahan Perda 16 tahun 2010 yang mengatur tarif parkir pajak 20 persen, meningkat menjadi 30 persen (Sesuai dengan undang-undang 28 tahun 2009). Kedua, terkait Perda No. 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan, yang semula datar 2,4 persen sekarang diubah menjadi progesif.

“Kenaikan pajak parkir ini sudah didasarkan pada alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov. Tarif parkir kendaraan, jadi tidak otomatis berubah. Begitu juga dengan tarif penerangan jalan umum yang semula datar 2,4 persen, sekarang diubah jadi progesif. Jadi dengan cara seperti ini maka kita berharap satu sisi ada pemasukan yang lebih optimal untuk memanfaatkan masyarakat banyak, ”tandasnya.

Selain penandatanganan Raperda yang telah resmi menjadi Perda tersebut. Gubernur juga memaparkan rencana Raperda kepada DPRD. Antara lain Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.11 Tahun 2014 Tetang Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta, Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 1999 Tentang Dana Cadangan Daerah, serta Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.

Tak hanya itu Gubernur dan seluruh jajaran juga mendengarkan paparan hasil penelitian dari DPRD yang nantinya akan ditindaklanjuti pihak eksekutif, yakni Pemprov DKI Jakarta. Tajuli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *