Jakarta, Radarbuana.com – Jajaran Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Sidang Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (7/9).
Sidang Paripurna tersebut membahas beberapa agenda di antaranya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, Usulan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir.
Raperda Ketiga dari Pemprov DKI Jakarta tersebut secara berurutan disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta melalui penandatanganan persetujuan bersama Pimpinan DPRD dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam krisisnya Gubernur Anies menyampaikan kepada para anggota DPRD DKI Jakarta atas kinerja anggota dewan dalam mencermati berbagai subtansi materi dari ketiga Raperda yang resmi menjadi peraturan Daerah (Perda) tersebut.
“Saya bersama eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan para anggota DPRD atas kecermatan ketelitian dan kesungguhan dalam menelaah seluruh subtansi materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 serta pedoman dua Raperda yang telah diajukan,” ucap Gubernur Anies.
Terkait Raperda P2APBD 2019 yang disetujui DPRD, Gubernur Anies berharap kinerja pengelolaan keuangan Pemprov DKI Jakarta semakin baik, transparan, dan akuntabel. Sehingga sejalan dengan komitmen Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
“Izinkan saya kembali menggarisbawahi hubungan kemitraan (antara Pemprov DKI dan DPRD) yang terjalin yang sangat baik selama ini. Semoga terjalin lebih intensif dan profesional, dalam upaya kita melaksanakan Wajah Baru Jakarta untuk mewujudkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, guna menuju tata kelola pemerintahan yang berotientasi pada pelayanan publik yang lebih baik, ”tambahnya.
Gubernur Anies juga mengapresiasi DPRD DKI yang menyatakan dua raperda yang diusulkan Pemprov DKI. Antara lain perubahan Perda 16 tahun 2010 yang mengatur tarif parkir pajak 20 persen, meningkat menjadi 30 persen (Sesuai dengan undang-undang 28 tahun 2009). Kedua, terkait Perda No. 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan, yang semula datar 2,4 persen sekarang diubah menjadi progesif.
“Kenaikan pajak parkir ini sudah didasarkan pada alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov. Tarif parkir kendaraan, jadi tidak otomatis berubah. Begitu juga dengan tarif penerangan jalan umum yang semula datar 2,4 persen, sekarang diubah jadi progesif. Jadi dengan cara seperti ini maka kita berharap satu sisi ada pemasukan yang lebih optimal untuk memanfaatkan masyarakat banyak, ”tandasnya.
Selain penandatanganan Raperda yang telah resmi menjadi Perda tersebut. Gubernur juga memaparkan rencana Raperda kepada DPRD. Antara lain Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.11 Tahun 2014 Tetang Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta, Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 1999 Tentang Dana Cadangan Daerah, serta Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.
Tak hanya itu Gubernur dan seluruh jajaran juga mendengarkan paparan hasil penelitian dari DPRD yang nantinya akan ditindaklanjuti pihak eksekutif, yakni Pemprov DKI Jakarta. Tajuli
Related posts:

PWI Kalsel Sebut Anggaran HPN 2025 Sudah Dialokasikan

SIM Keliling WilayahJakarta Hari Ini Kamis 28 Januari 2021

17 Agustusan Ala Pamdal DISTAMHUT DKI Jakarta,Tampil Beda Inovatif & Kreatif

FWP Sukses Gelar Turnamen Futsal Piala Kapolda Cup 2022

Masyarakat Jakarta Utara Gelar Istighosah, Berdoa Dijauhi Dari Bencana dan Wabah

Kelompok Tawuran Sadis Digulung Reskrim Polsek Kebun Jeruk

Akhirnya, Pemprov DKI Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Berhasil Sita Barbuk Narkoba Dalam Waktu Cepat, Kasat Pol PP Apresiasi Kinerja Polrestro Jakbar

Perlu Diketahui..! Ada Sanki Tak Patuh PSBB, Terancam 1 Tahun Bui dan/atau Denda Hingga Rp100 Juta






