RadarBuana.com | Jakarta – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4.
“Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Jokowi mengatakan PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.
Jokowi meminta masyarakat tetap waspada terhadap virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment.
“Walaupun sudah mulai ada perbaikan namun perkembangan kasus COVID-19 masih sangat dinamis dan fluktiatuf. Sekali lagi, kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus COVID-19 ini,” ujarnya.
Jokowi mengatakan pemerintah berusaha mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi. Pemerintah, lanjutnya, tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan BLT desa,” katanya.
“Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan, dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 3 Juli yang lalu,” tambahnya.
Dia mengatakan pandemi COVID-19 harus dihadapi bersama. Jokowi pun mengapresiasi pihak-pihak yang berpartisipasi memberi dukungan dalam penanganan COVID-19.
Dia memberi apresiasi kepada para relawan dan dermawan yang ikut membantu pemerintah untuk menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri, dan upaya-upaya sosial lainnya.
Setidaknya mengemuka 2 usulan. Pertama terkait masa perpanjangan PPKM level 4. Usulan kedua terkait penyesuaian daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4.
(*/Fahmy)
Related posts:

Polri Tergabung dalam Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

Komisi I DPR Apresiasi Langkah Jokowi Larang WNA Masuk RI Upaya Cegah Corona

Wujud Dukung Program Pemerintah, Kapolri Canangkan 100.000 Rumah Subsidi bagi Personel Polri

Mendagri Tito Karnavian Ajak ASN Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

Kapolri Disematkan Baret Merah Kopassus: Jangan Ragukan Sinergisitas TNI-Polri Jaga NKRI

Konflik Gas BUMN Vs Menteri Bahlil Bongkar Borok UU Migas: Negara Terancam Rugi Lebih Dalam

Kapolri Gelar Audiensi dengan Kadin: Minta Kedepankan Pendampingan-Pencegahan Ciptakan Iklim Invest...

Kapolri Beri Dukungan Psikososial ke Anak Terdampak Covid-19 untuk Jaga Generasi Penerus

Kapolri Turunkan 166.791 Personel Gabungan Amankan Nataru







