Singaraja.Faktapers.id – Penyidik Polresta Buleleng masih belum bisa berbuat banyak dalam penanganan kasus Insiden Nyepi di Dusun Tegal Bunder Desa Sumberklampok, Gerokgak tanggal 22 Maret 2023 yang lalu.
Selasa (30/5), penyidik meminta keterangan Ketua PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Provinsi Bali, Nyoman Kenak, SH, untuk memberikan tambahan keterangan.
Pemeriksaan tambahan ini sangat diperlukan untuk mendalami berbagai hal terkait proses penyidikan yang tengah berlangsung beberapa bulan, dan sudah disertai gelar perkara secara cukup berdasarkan video yang beredar dan viral dan beberapa Saksi dan Ahli yang di-BAP-kan
Dua orang warga tersebut telah melakukaan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP dan pasal 156a KUHP. Dalam pemeriksaan, Kenak didampingi Ketua Tim Hukum PHDI Putu Wirata Dwikora, SH, Nyoman Sunarta, SH, dan seorang Pengurus Paruman Walaka, Ketut Wartayasa, S.Ag, M.Ag.
Selaku tim Hukum, Nyoman Sunarta kepada awak media di mako Polres Buleleng menjelaskan, “Ketua PHDI Bali memberikan tambahan keterangan tentang eksistensi lembaga PHDI sebagai representasi umat Hindu, dengan menunjukkan pasal-pasal dalam AD/ART tentang PHDI sebagai Majelis Tertinggi Umat Hindu, dan representasi umat Hindu di Bali,”papar Sunarta
Dijelaskan juga tentang eksistensi PHDI Pusat yang legalitasnya telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, eksistensi PHDI Provinsi Bali sebagai representasi umat Hindu di Bali, yang kepengurusannya dipilih melalui proses Lokasabha. Adapun peserta Lokasabha adalah Pengurus PHDI Bali yang terdiri Paruman Pandita, Paruman Walaka dan Pengurus Harian PHDI Provinsi Bali, serta 3 organ PHDI Kabupaten/Kota, serta utusan dari organisasi kemasyarakatan bernafaskan Hindu, seperti Pasemetonan (Mahagorta Pasek Sanak Sapta Rsi, Maha Semaya Warga Pande, Pesemetonan Dukuh, Pasemetonan Bujangga, Pasemetonan Arya, dan lain-lain), dan lain-lainnya, dihadiri sampai 200 orang peserta.
Di kepengurusan yang dipilih dengan sistem formatur serta musyawarah, personalianya berasal dari beragam unsur pesemetonan, sehingga kehadiran PHDI sebagai Majelis Tertinggi Umat Hindu, berkewajiban juga mengayomi seluruh umat Hindu, serta memberikan pelayanan.
Tentang apakah perbuatan para pelaku dalam ‘’insiden Nyepi’’ di Sumberkelampok merupakan penistaan ataupun penodaan agama, Tim Hukum PHDI Bali menegaskan,
“bahwa dari keterangan Ahli, semakin jelas unsur penodaan agama Hindu sudah terpenuhi. Yang dilanggar adalah apa yang mesti ditaati dalam Catur Panyepian, yang notabena juga sudah tertuang dalam Seruan Bersama Majelis-majelis Agama Hindu dan Lembaga Sosial Keagamaan, dimana termasuk MUI Provinsi Bali ikut bertandatangan dalam Seruan Bersama tersebut,”kata Nyoman Sunarta.
Dengan adanya Seruan Bersama tersebut, semua umat terikat dalam hal isinya, sehingga kalau ada yang melanggar, maka dapat diproses menurut peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal ini KUHP.
‘’Kami percayakan pada penyidik dan penegak hukum lainnya, agar insiden Nyepi di Sumberkelampok itu diproses sampai tuntas,’’ imbuh Putu Wirata. (ds)
Related posts:

Memastikan Penanganan Karantina, Kapolda Kalsel Tinjau Tempat Karantina Khusus Covid 19 di Kabupate...

Masyarakat Tersenyum Sambut Bansos Sat Lantas Polres Ciko Dalam Rangka Ops Patuh Lodaya 2021

Forkopimda Jatim Gelar Pertemuan dengan SPSI Jatim Upaya Perkuat Silaturahmi

Forkopimda Jatim dan Elemen Masyarakat Deklarasi Anti Narkoba dan Cinta NKRI di Universitas Negeri ...

Jalin Silaturahmi Kapolres Cirebon Kota Pada Ketua Yayasan Madani Cirebon

Cipta Kondisi, Polsek Kapetakan Gelar Pengamanan Dan Pengawalan Bakal Calon Kuwu Desa Surakarta

Sat Reskrim Polres Ciko Kembali Ungkap Pelaku Pecah Kaca Dengan Tindakan Tegas Terukur

Pelayanan di BPN Kota Tangerang Selatan Dinilai Sangat Buruk

Jaga Kebugaran dan Jalin Silaturahmi, Polres Takalar Gelar Olahraga Bersama Personil Polsek Jajaran







