RadarBuana.com | Jakarta – Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai memberlakukan ketentuan ganjil genap dalam masa penerapan perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Ibukota Jakarta, tidak sejalan dengan upaya pembatasan aktivitas dalam rangka memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19.
Menurutnya kebijakan ganjil genap akan menimbulkan kerumunan di stasiun dan terminal atau tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum. Warga pemilik kendaraan dengan nomor polisi ganjil akan bergantian dengan pengguna kendaraan nomor polisi genap memenuhi terminal atau stasiun kereta api.
Oleh karena itu kebijakan ganjil genap hendaknya tidak diterapkan selama pandemi belum berakhir. Karena potensi menimbulkan klaster baru di terminal, stasiun dan tempat-tempat perhentian angkutan umum.
Selain itu, tambahnya, kebijakan ganjil genap dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruas lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas. Itupun dilakukan dengan berdasarkan kriteria karena perbandingan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kapasitas jalan sehingga menimbulkan kemacetan.
“Sementara permasalahan ditengah pandemi adalah pembatasan aktivitas dan interaksi orang sebagai upaya menekan terjadinya penyebaran dan penularan virus Covid-19,” ungkap Ketua ITW.
“Apalagi pelaksanaan ganjil genap atau pembatasan lalu lintas dapat dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu. Sementara ganjil genap diterapkan dari mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB. Tentu tidak sesuai amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Karena mengabaikan waktu tertentunya,” pungkasnya.
*/Tom
Related posts:

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap 277 Kg Narkoba Jaringan Internasional lintas Malaysia - Indonesia

Apes.!! Pencuri Sepeda di Lubang Buaya Tertangkap dan Diamuk Massa

Cegah Jajaran PT. Berdikari Meubel Nusantara Terkena Paham Radikalisme Ditanamkan Nilai Nilai Panca...

Ditengah PPKM Darurat, Warga Kelapa Dua Kebun Jeruk Keluhkan Keberadaan SIM Keliling Depan BCA

Ratusan Tabung Oksigen Sitaan Diserahkan Polda Metro Jaya ke Pemprov DKI

Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi di Jakbar Terancam 7 Tahun Penjara

Pemkot Jakut Serap Aspirasi Warga untuk Antisipasi dan Penanganan Musim Hujan

Ade Ratnasari Bongkar Kedok Makelar Berinisial AMR: Catut Nama Jenderal untuk Tipu Miliaran Rupiah

Dirbinmas Polda Metro Jaya Hadiri Ramadhan Berbagi dan sembako Murah Serentak di wilayah DKI Jakart...






