BaliDaerah

Jalani Tahap II, Oknum Pengacara Anak Mantan Polisi Dijeblos Keruang Tanahan LP Singaraja

×

Jalani Tahap II, Oknum Pengacara Anak Mantan Polisi Dijeblos Keruang Tanahan LP Singaraja

Share this article

Singaraja.Faktapers.id -Geram atas ulah dua orang warga Desa Adat Tista, Baktiseraga,Buleleng yang telah dipanggil dengan surat oleh Polres Buleleng namu sesalu diabaikan

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, “Iya betul dan hari ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dan menjadi tahanan jaksa untuk prosesnya sekarang ada diranah kejaksaan,”ujar AKP Picha

Selasa (13/6) pukul 18.20 wita keduanya hendak dijemput tim opsonal Polres Buleleng namun ada pertimbangan dari pihak keluarga dan diberikan waktu Rabu (14/6) untuk penuhi panggilan kembali, namun apa yang terjadi kedua kakak beradik anak dari Nyoman Supardi MP, S.H.,M.M mantan anggota Polisi /Polres Buleleng yang kini menjabat sebagai Bendesa Adat Tista dijeblokan pihak Kejari Buleleng

Kericuhan saat mobil tahanan keluar

Penyerahan kedua tersangka kakak beradik salah satunya merupakan pengacara bernama Kadek Angga Satya yang berkantor dipinggir jln A. Yani Singaraja dan Komang Anugrah Wirananda

Setelah kedua dibawa ke Kejari Buleleng, 30 warga mengatasnamakan warga Tista juga mendatangi halaman Kejari hingga Dalmas Polres Buleleng melakukan penjagaan.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Pidada dikonfirmasi setelah menerima pelimpahan tahap II tersebut dari Polres Buleleng dan membawa keduanya keruang tahanan LP Singaraja mengatakan,

“Kami serahkan tersangka dengan BB dalam tahan 2 dari penyidik ke penuntut umum atas perkara 170 KUHP dimana tersangka ada 2 orang dan oleh Jaksa di lakukan penahanan,”terang I B Alit Pidada

Kasus yang dihadapi kedua anak dari Bendesa Adat Tista adalah penganiayaan dan pengancaman kepada korban yang merupakan mantan anggota polisi bernama Putu Suarsana ketika hari raya Galungan tiga bulan lalu di areal pure desa adat Tista

Kadek Angga Satya dan Komang Anugrah Wirananda bisa dijerat ancaman hukuman paling lama 7 bulan penjara. Diketahui korban dan tersangka merupakan 1 keluarga namun karena egoisme menyebabkan kedua pihak enggan berminta maaf

Menariknya warga hampir terprovokasi 1 orang akibat tidak terima kedua anak Supardi dijebloskan, diketahui mobil tahanan LP hendak keluar dihadang hingga terjadi kericuhan.

Menurut info dari salah satu anggota polisi di areal LP Singaraja,”kita anggota sangat sabar menghadapi masyarakat itu, mereka hampir terprovokasi satu orang mobil mau dibakar dan kita ambil tindakan serta diberikan pengarahan sehingga mereka sadar,”kata anggota polisi.

(ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *