Oleh : *Syamsul “Masdjo” Arifin
RadarBuana | Jakarta – Kenaikan pangkat secara istimewa merupakan penghargaan yang diberikan kepada individu atas jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Pangkat Jenderal TNI Kehormatan merupakan pangkat tertinggi yang dapat diberikan kepada orang sipil. Pemberian pangkat ini memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi.
Kenaikan pangkat secara istimewa merupakan pemberian pangkat militer kehormatan kepada seseorang yang bukan anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pangkat ini diberikan atas jasa dan pengabdian luar biasa kepada bangsa dan negara, khususnya di bidang pertahanan dan keamanan.
Penerima Pangkat Jenderal TNI Kehormatan,H. Prabowo Subianto, Djojohadikusumo. Menteri Pertahanan Republik Indonesia saat ini. Pangkat ini diberikan pada tanggal 28 Februari 2024 atas jasa dan pengabdiannya dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan diajukan oleh Panglima TNI kepada Presiden Republik Indonesia. Presiden kemudian akan mempertimbangkan usulan tersebut dan memberikan keputusan.
Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto menuai kontroversi. Beberapa pihak menilai bahwa Prabowo tidak memiliki cukup jasa dan pengabdian untuk menerima pangkat tersebut. Selain itu, pemberian pangkat ini dianggap sebagai bentuk politisasi TNI.
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo.
Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia, banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI, karena itu Prabowo layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo.
penganugerahan jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo sudah menjadi wacana, sejak dia diangkat menjadi Menhan di tahun 2019.
Sudah melalui proses yang panjang.
Related posts:

Satgas Antihoax Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mencegah Penyebaran Hoax

Dikabarkan Dalam Waktu Dekat Diumumkan Ganjar Pranowo Sebagai Capres) PDIP

RUU Polri Segerakan Pasal Usia Pensiun dan Kesejahteraan Anggota, Tunda Pasal Tumpang Tindih Fungsi...

Kadiv Humas: Virtual Police Bekerja untuk Ciptakan Medsos Bersih dan Sehat

Mayjen (Purn) Saurip Kadi: Kemiskinan Bukan Takdir, Tetapi Produk Kebijakan Masa Lalu

Demi Kebaikan Pers, Dua PWI Siap Rekonsiliasi

Kementerian / Lembaga Berkomitmen untuk Percepatan Penurunan Stunting Pada 12 Provinsi Prioritas

Presiden Republik Indonesia Lantik Sejumlah Pejabat Negara

BPI KPNPA RI Ingatkan Kemenkes dan DPR Jangan Main-Main soal Pengadaan Makanan Tambahan







