Jakarta, RadarBuana.com – Penyanyi Reza Artamevia sejak ditangkap karena kasus narkoba beberapa hari lalu, belum mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yursi Yunus, hingga kini polisi belum menerima permohonan rehabilitasi dari Reza.
“Saudari RA ini masih kita lakukan penahanan di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.Cuma memang sampai saat ini belum ada pengajuan (rehabilitasi),” ujar Yursi Yunus kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Namun begitu menurut Yusri, pengajuan rehabilitasi merupakan hak setiap tersangka narkoba. Namun ada mekanisme yang harus dilalui. Diantaranya adalah tersangka harus mengajukan ke penyidik dan ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) untuk meminta rekomendasi dan melakukan kegiatan assessment.
“Assesment menunggu 6 hari paling cepat apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat. Tapi sampai sekarang belum ada pengajuan,” terangnya.
Yusri mengutarakan penyidik masih mendalami pengakuan Reza menggunakan sabu dalam waktu empat bulan terakhir, tepatnya di tengah pandemi Covid-19.
Holly
Related posts:

Peduli Membangun Pelajar Berprestasi, Tokoh Pemuda Jakbar Gagas Talkshow Edutaimen di SMK Satria

Kapolri Perintahkan Jajaran Satgas Nemangkawi Tak Gentar Kejar KKB Papua

Rachmawati Dikukuhkan Sebagian Ketua Dewan Pembina Klub Sepak Bola Persipura

Perekat Nusantara Menyayangkan Penghakiman di Medsos Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi

Ditlantas Polda Metro Jaya akan Menutup Sejumlah Jalan di Jakarta, Antispasi Aksi 212

Polda Metro Jaya Gelar Vaksinasi di Kampung Bahari

Polsek Johar Baru Temukan Sajam Saat Patroli Jalan Kaki Keliling Kampung

Ditbinmas Polda Metro Gelar Vaksinasi Booster Target 300 Orang di Masjid Jami Al-Alam Cilincing

HUT TNI ke-75, Kodim 0503 JB Dikejutkan ‘Serbuan’ Personil Polres Metro Jakarta Barat







