DaerahHukrimSulawesi Selatan

Ketua YBH Kompak Indonesia Pertanyakan Izin PBG Alih Fungsi Sawah Ke Perumahan Di PUPR Gowa

×

Ketua YBH Kompak Indonesia Pertanyakan Izin PBG Alih Fungsi Sawah Ke Perumahan Di PUPR Gowa

Share this article
Ketua YBH Kompak Indonesia Ahmad Rana, berkunjung di kantor dinas PUPR Kabupaten Gowa mengutarakan banyak sekali lahan produksi ( pertanian ) yang ada di kecamatan berubah alih fungsi.

RadarBuana | Gowa — Beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Gowa berubah alih fungsi sawah ke perumahan dengan beralih mempunyai Ijin untuk mendirikan bangunan.

Ketua YBH Kompak Indonesia Ahmad Rana, berkunjung di kantor dinas PUPR Kabupaten Gowa mengutarakan banyak sekali lahan produksi ( pertanian ) yang ada di kecamatan berubah alih fungsi

” Kedatangan kami di dinas PUPR untuk menanyakan surat ijin untuk mendirikan perumahan , ternyata ketika di koordinasi tidak mempunyai PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk mendirikan perumahan menjadikannya satu izin terpadu yang lebih mudah dan efisien ternyata hanya selembar surat ” jelasnya Jumat 17/05/2024

Ia juga menambahkan sudah dua pekan melakukan investigasi di beberapa Perumahan yang ada kecamatan hasilnya dilapangan tidak mengantongi PBG ” berdasarkan dari hasil investigasi kami di lapangan selama dua minggu hampir semua perumahan tidak mengantongi Surat PBG hanya surat pemberitahuan saja ” ucapnya

Ahmad Rana juga tegaskan akan melaporkan pihak deplovert/pengembang yang telah menyalahi aturan berlaku, dan akan mengiring ke DPRD

” Waktu dekat ini kami akan usulkan untuk Dengar Pendapat di DPRD Gowa tentang peralihan alih fungsi sawah ke perumahan serta akan melaporkan di pusat ” tegasnya

Ahmad rana juga menyayangkan aksi oknum oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa mementingkan masyarakat sekitar ” ada oknum yang berani mengeluarkan surat selembaran sehingga pihak deplovert atau pengembang perumahan berani untuk mendirikan bangunan tanpa mengantongi PBG

Sementara itu Dinas PUPR Rusli Alimuddin Mengatakan Selama ini semenjak ada perubahan surat ijin tidak pernah mengeluarkan ijin untuk perumahan apalagi itu lahan produksi

” Kami dari dinas PUPR Gowa tidak pernah mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) bagi deplovert atau pengembang khususnya untuk lahan produksi ” tegasnya.

(*/Kartia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *