RadarBuana.com – Singaraja – Seorang warga Desa Giri Emas Kecematan Sawan Putu Santiarsana akhirnya bisa bernafas lega setelah berbagai upaya yang ditempuhnya termasuk melaporkan pelaku ke polisi Polsek Sawan/Polres Buleleng
Pasalnya tagihan senilai Rp -50 juta hasil pengadaan sekepat dikawasan proyek Bendungan Tamblang atau Danu Kerthi yang sebelumnya diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di awal bulan Pebruari 2023 silam berhasil didapatkanya yang selama ini tidak jelas penaggungjawabnya
Selama ini upaya dilakukan agar jerih payahnya didapatkan selalu gagal, kemudian melayangkan somasi ditujukan kepada Made Sumendra Nurjaya, warga Desa Jagaraga Kecamatan Sawan yang dipercaya untuk pengadaan sekepat malah tidak mendapat tanggapan yang serius
Putu Santiarsana sampai mencari pendamping hukum untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapinya dengan Made Sumendra Nurjaya,kepada awak media Santiarsana,Kamis (08/06/2023) menuturkan.“Dibantu advokat Gede Tomy Ananta, SH dan Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH dari Law Office INS and Partner dua kali somasi dilayangkan namun tidak digubris,”kata Santiarsana
Santiarsana kemudian melaporkan kasus dialaminya ke Polsek Sawan dengan tuduhan tindak pidana.Merespon laporan tersebut,pihak kontraktor selaku pemesan akhirnya keteteran dan membayar tagihan senilai Rp 50 juta.“Dalam waktu tidak terlalu lama pihak kontraktor bersedia membayar tagihan.Hanya saja kami berharap rekan-rekan lain yang tagihannnya belum dibayar agar diperhatikan.Banyak rekan saya yang nilai tagihannya mencapai ratusan juta belum dibayarkan,” paparnya.
Gede Tomy Ananta, SH didampingi rekannya Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH selaku pendamping dari korban Putu Santiarsana mengatakan,bantuan hukum yang diberikan kepada warga lebih mengedepankan keadilan agar tidak ada pihak yang merusak niat pemerintah mensejahterakan masyarakat malah tercedrai olah ulah culas segelintir orang. “Dalam proses pembanguan Bendungan Tamblang banyak melibatkan kontraktor-kontraktor kecil sebagai penerima subkontraktor.Inilah yang banyak menjadi korban,proyek sudah selesai diresmikan tapi banyak yang belum terbayar,”jelas Tomy Ananta.
Kasus tersebut menjadi kontradiktif dengan tujuan membangun infrastruktur untuk tujuan mensehajterakan.Karena itu,kata Tomy ,pihaknya merasa tergerak untuk membantu warga yang dipermainkan oleh oknum-oknum tersebut. “Bukan nilai uang yang kita dikedepankan tapi proses keadilan itu yang harus diterima oleh masyarakat sebagai pemborong(buruh bangunan).Melalui dua somasi tidak diindahkan ya terpaksa kami buat laporan pidana ke polisi.Syukur tidak berlanjut dan klien kami sudah mendapatkan haknya,”terang Tomy Ananta (tim)
Related posts:

Pemkab Majalengka Terima Bantuan Paket Sembako dari Bank Indonesia

Hadiri Gebyar Ekspor Tutup Tahun, Kapolri Tegaskan Kawal Seluruh Strategi Wujudkan Ketahanan Pangan

Kerjasama DP3AKB, BKKBN dan Kodam III/SLW Peringati Harganas ke-XXVII Adakan Pelayanan KB MKJP

Antisipasi Kerawanan Aksi Tawuran, Polsek Seltim Polres Ciko Gelar Patroli Dialogis

Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Cenrana Serahkan Baju Seragam ke Kader PKK Desa Limappoccoe

Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Amankan TD Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMP Di Kecamatan Gegesik...

Momen HANI 2020, Chaidir Syam Ajak Warga Berperan Lawan Narkoba

Polda Jatim Dalami Kerumunan Saat Prosesi Pemakaman Habib Hasan Assegaf, Terjunkan Tim

19 Ton Bantuan Beras Tahap II Polres Maros Siap disalurkan ke Masyarakat Terdampak Covid-19







