Jakarta, RadarBuana.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat memberikan peringatan dan teguran tertulis di sejumlah tempat usaha pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
“Hari ini kita memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada tiga tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Kelurahan Meruya Utara,” kata Manpol PP Kecamatan Kembangan S.Siringo-Ringo, Minggu (28/2) malam.
Dikatakannya penindakan bersama unsur TNI-Polri dan Dishub akan terus digencarkan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Tentunya ini agar memberikan efek jera, dan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami bersama aparat gabungan akan terus rutin melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah lokasi untuk memantau penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Manpol menyampaikan bahwa penerapan prokes sebagai salah satu bentuk perlindungan dari ancaman Covid-19.
“Semoga kedisplinan warga semakin meningkat dan tingkat penyebaran Covid-19 mengalami penurunan. Diharapkan juga partisipasi masyarakat sendiri untuk mendukung pemerintah dengan disiplin protokol kesehatan,” harapnya.
Satpol PP Kec Kembangan efektif melakukan penindakan di sepanjang Jalan Meruya Utara dan Jalan Raden Saleh, dipimpin Kennedy Tarigan selaku Danru Satpol PP Kota Jakbar didampingi Rustandi selaku Danru lV Satpol PP Kecamatan Kembangan.
Penindakan terhadap tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu yang ditentukan dikenakan sanksi teguran tertulis.
Sanksi itu merupakan implementasi dari Perda No.2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan oengendalian Corona Virus Disaese 19; Kepgub No.107 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro; Kepgub No 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Jangka Waktu Dan Pembasan Aktivitas Luar Rumah, Pembatasan Sosial Bersekala Besar; Pergub No.3 Tahun 2021 Tentang Peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disaese 19; serta Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta tentang pelaksanaan pembatasan aktivitas luar rumah pada sektor perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah.
Adapun tempat usaha yang ditindak yakni Frekwensi Coffee, Angkringan Joko, dan Sate Kambing Muda “Pak Saepul”. HS
Related posts:

Halal Bihalal, Dukungan ke Iqbal Irsyad Sebagai Ketua PWI Jaya Semakin Besar dan Menguat

Sidak Kapolda Metro Jaya di Zona Merah Covid 19, Pancoran Jaksel

Gus Syaifuddin Sowan Kiai Maulana Kamal Yusuf di Paseban Minta Doa Restu, Maju DPD RI 2024

Dirbinmas PMJ Pimpin Penyerahan Bantuan Sembako dan Alquran dari Kapolda Metro Jaya

Perbuatan Anakbuahnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Gentlemen Minta Maaf kepada Masyarakat

BKD Provinsi DKI Instruksikan 6 Langkah Antisipasi Corona, Salah Satunya PNS Bekerja di Rumah (WFH...

Masyarakat Pertanyakan Kinerja Kapolres Jakarta Barat, Ketua PWI Koordinatoriat Jakbar: Tidak Mampu...

Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, Setara Institute: Premanisme Merajalela, Ruang Sipil Semakin...

Polri Menghargai Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Laskar FPI






