RadarBuana | Merasa nama baiknya dicemarkan, Ade Ratna Sari pengusaha, politisi dan juga selebriti melaporkan AA ke Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan karena tuduhan itu, beberapa mitra usahanya mundur gara-gara ia dituduh mencuri uang dan ponsel milik AA.
Bersama kuasa hukumnya, Ade mendatangi Polres Metro Jaksel, memenuhi panggilan penyidik guna klarifikasi laporan dirinya terkait pencemaran nama baik
Ia melaporkan AA yang dianggap melanggar UU ITE, dimana melalui kanal youtube AA menuding Ade sebagai pencuri uang Rp.125 juta, kalung dan Iphone 13 milik AA.
Terkait uang Rp 125 juta, ia dituduh menipu, Ade menjelaskan merupakan investasi dibidang kecantikan untuk pembelian kolagen. “Uangnya itu ia transfer sendiri, bagaimana saya mencuri kalau uangnya ia yang transfer”, ungkapnya.
Ade mengatakan, kedatangannya ke Polres Jaksel guna mengklarifikasi laporannya, dan membawa beberapa bukti berupa screenshoot percakapan di whatsup, kanal youtube dan pengakuan AA yang menyatakan hp dan kalung yang hilang dinyatakan ada, atau tidak hilang.
Ada juga percakapan antar terlapor yang menyebutkan masukan hp ini ke koper Ade. Lalu mereka membuat laporan polisi yang diduga menyeret nama saya”, paparnya.
Dirinya menjelaskan, saat ini para terlapor belum dipanggil pihak kepolisian, biar itu menjadi tugas para penyidik. Tapi ia berharap hp yang dinyatakan hilang bisa disita penyidik sehingga saudara AA bisa lebih koperatif.
Meski pihak terlapor belum mengusahakan upaya damai, namun menurut Ade, AA berupaya menjelaskan duduk persoalan hp yang dinyatakan hilang ternyata masih ada dan tidak hilang.
Baginya penanganan pihak Polres Metro Jaksel cepat tanggap, ia pun merasa berterimakasih pada pihak Polres Metro Jaksel. Ia pun berharap semoga pihak terlapor segera diproses, karena ulah mereka banyak dirugikan terutama mitra usahanya mulai ragu dan ada beberapa yang putus kemitraan.
Sementara Angga Pratama SH kuasa hukum Ade mengatakan, pihaknya melaporkan AA karena sudah mencemarkan nama baik kliennya. Adapun AA disangkakan melanggar Undang-Undang ITE, pasal 27 ayat 3, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
(Igo)
Related posts:

Achmad Faruk Terpilih sebagai Ketua FWP Polda Metro Jaya Periode 2024-2026 Secara Aklamasi

HUT ke-5 Zona Media Group Berikan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim

Bermulti Manfaat Bila Mengisi Liburan Sekolah Anak Dengan Belajar Mondok

Ditlantas Polda Metro Amankan Ratusan Travel Gelap

KBPP Polri Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako kepada Sejumlah Awak Media

Kapolri Meminta Wujudkan Representasi Negara Hadir Disetiap Wilayah

Semarak Mercedes-Benz Club Indonesia Gelar MOTR Kerjasama Dengan Pemprov DKI Majukan Kebudayaan DKI...

Polisi Berhasil Ringkus Jambret Tukang Sayur di Tanah Abang, Ternyata Positif Narkoba

Diterjunkan 2.627 Personel Gabungan Amankan Persija vs Persita Tangerang Pekan ke-21 BRI Liga 1 di ...







