HukrimJakarta

Orasi Aksi Rakyat Beri Tenggat 7 Hari kepada Kemenimipas, Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan KITAS WNA Rusia di Bali

×

Orasi Aksi Rakyat Beri Tenggat 7 Hari kepada Kemenimipas, Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan KITAS WNA Rusia di Bali

Share this article
Ade Ratnasari berorasi.,

Radarbuana | Jakarta – Ratusan aktivis yang tergabung dalam gerakan Orasi Aksi Rakyat mendatangi kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Senin (15/6/2026), untuk mendesak pemerintah segera menuntaskan dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali.

Dalam aksi tersebut, massa memberikan tenggat waktu atau deadline selama tujuh hari kepada Kemenimipas untuk memberikan kepastian hukum atas laporan masyarakat yang disebut telah mengendap selama bertahun-tahun tanpa kejelasan.

Aksi yang berlangsung di halaman depan kantor Kemenimipas itu diwarnai dengan berbagai tuntutan agar negara menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. Para aktivis menilai lambannya penanganan laporan tersebut telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menindak dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing.

Salah seorang perwakilan massa aksi, Ade Ratnasari, mengungkapkan bahwa pihaknya datang bukan tanpa dasar. Menurutnya, berbagai dokumen pendukung telah diserahkan sejak lama kepada pihak terkait.
“Kami telah menyerahkan dokumen, bukti, laporan, hingga perjanjian kerja sama operasional. Namun yang kami terima hanyalah alasan, penundaan, dan sikap yang tidak menunjukkan keseriusan negara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Ade Ratnasari saat menyampaikan orasinya.

Ade menjelaskan, laporan yang mereka perjuangkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan KITAS oleh dua WNA Rusia, yakni Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov. Laporan tersebut, kata dia, telah disampaikan sejak tahun 2022, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan komitmen institusi negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap aduan yang disampaikan publik.

Menurut Ade, pihaknya bahkan telah tiga kali memenuhi undangan dari instansi terkait dengan itikad baik untuk memberikan keterangan tambahan maupun melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan.

Namun, setiap pertemuan justru berujung pada proses birokrasi yang dinilai berbelit-belit.
“Kami datang memenuhi undangan, memberikan seluruh keterangan yang diperlukan. Tapi yang kami temukan hanya prosedur yang panjang dengan jawaban-jawaban yang tidak masuk akal. Tidak ada kepastian yang jelas terhadap laporan tersebut,” katanya.

Meski demikian, Ade mengungkapkan bahwa dalam mediasi yang berlangsung usai aksi, pihak Kemenimipas menyatakan komitmennya untuk memberikan jawaban resmi atas tuntutan masyarakat.

Menurut hasil pertemuan tersebut, Kemenimipas disebut akan memproses aduan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan kedua WNA Rusia dimaksud.

“Mereka mengatakan dalam tujuh hari akan memberikan jawaban atas tuntutan kami. Mari kita tunggu. Apabila sesudah tujuh hari mereka belum memberikan jawaban, kami akan datang lagi dengan aksi massa yang lebih banyak lagi,” tegas Ade.

Pernyataan tersebut menjadi bentuk peringatan terbuka bahwa masyarakat akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan. Gerakan ini juga menunjukkan meningkatnya tekanan publik terhadap institusi negara agar bekerja secara transparan dan akuntabel.

Ade menambahkan, kecurigaan publik semakin menguat karena di waktu yang hampir bersamaan muncul informasi mengenai dugaan praktik korupsi terkait izin tinggal WNA yang tengah diusut aparat penegak hukum.

Fakta tersebut, menurutnya, tidak bisa dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Sebaliknya, hal itu memunculkan sejumlah pertanyaan yang wajib dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.

Ia mempertanyakan apakah mandeknya laporan masyarakat selama bertahun-tahun memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan imigrasi.

Selain itu, Ade juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja memberikan perlindungan terhadap dua WNA Rusia yang dilaporkan.

“Ada pertanyaan besar yang harus dijawab. Apakah mandeknya laporan kami selama ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang terungkap? Apakah ada pihak yang melindungi dua WNA Rusia tersebut? Siapa yang menjadi penghubung atau pelobi kepentingan mereka di lingkungan imigrasi?” ungkapnya.

Tak hanya itu, Orasi Aksi Rakyat juga meminta penjelasan terkait dugaan adanya kedekatan dengan kekuasaan yang berpotensi mempengaruhi proses penegakan hukum.

Menurut mereka, apabila hukum dapat berjalan berbeda terhadap pihak tertentu, maka hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

Massa aksi berharap Kemenimipas dapat menjawab seluruh keraguan masyarakat melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan administratif.
Mereka meminta seluruh proses penanganan laporan dibuka secara transparan agar publik mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

Ade menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tidak boleh dikorbankan akibat ulah segelintir oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
“Jangan biarkan rakyat curiga bahwa hukum hanya berlaku untuk mereka yang lemah. Jangan biarkan institusi negara kehilangan kepercayaan publik karena ulah segelintir oknum. Bukalah seluruh proses penanganan laporan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila benar tidak ada perlindungan terhadap pihak tertentu, maka negara harus membuktikannya melalui langkah konkret yang dapat dilihat publik.
“Jika benar tidak ada perlindungan terhadap pihak tertentu, maka tunjukkan tindakan nyata. Masyarakat dan publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bermain di balik layar. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun,” pungkas Ade Ratnasari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kemenimipas terkait substansi dugaan penyalahgunaan KITAS yang dilaporkan tersebut. Namun, publik kini menanti realisasi komitmen tujuh hari yang disampaikan dalam mediasi. Tenggat waktu itu menjadi ujian bagi keseriusan negara dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu, khususnya terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan warga negara asing.

(igo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *