DaerahDI AcehHukrim

Kuasa Hukum Korban Desak Penangkapan 5 Terduga Pelaku Lain, Kasus Dugaan Pemerkosaan Bergilir di Aceh Timur Jadi Sorotan Publik

×

Kuasa Hukum Korban Desak Penangkapan 5 Terduga Pelaku Lain, Kasus Dugaan Pemerkosaan Bergilir di Aceh Timur Jadi Sorotan Publik

Share this article
Konferensi digelar di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (16/6/2026), dengan menghadirkan kuasa hukum korban M. Akbar Rafsanzani, S.H., orang tua pelapor, perwakilan SSK Sahabat Saksi Korban Aceh, serta aktivis hak asasi manusia (HAM) Aceh, Ronny H./ft: ist

Radarbuana | Idi, Aceh Timur –  Penanganan kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur kembali menjadi sorotan. Sebulan lebih setelah laporan resmi dilayangkan ke pihak kepolisian, keluarga korban bersama tim kuasa hukum menggelar konferensi pers dan mendesak aparat penegak hukum segera menangkap lima terduga pelaku lain yang hingga kini belum diamankan.

Konferensi pers tersebut digelar di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (16/6/2026), dengan menghadirkan kuasa hukum korban M. Akbar Rafsanzani, S.H., orang tua pelapor, perwakilan SSK Sahabat Saksi Korban Aceh, serta aktivis hak asasi manusia (HAM) Aceh, Ronny H.

Dalam keterangannya di hadapan awak media, M. Akbar Rafsanzani menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan telah disampaikan pihak keluarga korban kepada Polres Aceh Timur pada 16 Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 13 Mei 2026.

Namun hingga Selasa (16/6/2026), menurut pihak kuasa hukum, aparat kepolisian baru berhasil menangkap satu orang terduga pelaku dari total enam orang yang dilaporkan.
“Kami meminta Polres Aceh Timur segera melakukan penangkapan terhadap lima orang lainnya yang diduga sebagai tersangka dalam perkara ini. Proses hukum harus berjalan cepat, transparan, dan adil,” ujar Akbar.

Menurutnya, lambannya penangkapan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat berpotensi menimbulkan keresahan serta memunculkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, pihaknya berharap kepolisian dapat menunjukkan komitmen dalam menuntaskan perkara tersebut hingga ke akar-akarnya..

Akbar menegaskan bahwa keluarga korban saat ini hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan bagi anak mereka. Mereka berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Keluarga berharap kasus ini dapat segera terungkap secara menyeluruh dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.

Perlindungan Korban Diminta Jadi Prioritas

Selain mendesak percepatan proses hukum, perhatian terhadap kondisi korban juga menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut.
Perwakilan SSK Aceh, Nazarruddin atau yang akrab disapa Acut Nazar, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

Permohonan tersebut, kata dia, kini masih berada dalam tahapan proses administrasi dan asesmen.
Sebagai pegiat advokasi perempuan dan anak, Acut menilai pemulihan korban tidak boleh berhenti pada aspek penegakan hukum semata. Menurutnya, korban juga membutuhkan dukungan psikologis, pendampingan sosial, serta jaminan perlindungan agar dapat menjalani proses pemulihan secara utuh.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui dinas terkait dapat mengambil langkah konkret untuk memberikan layanan psikososial kepada korban.
“Kami berharap ada atensi dari Kapolres Aceh Timur beserta rekan-rekan penyidik agar kasus ini segera terungkap. Hak korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan terbaik harus menjadi perhatian bersama,” ujar Acut Nazar.

Aktivis HAM: Negara Tidak Boleh Absen
Sorotan tajam juga datang dari aktivis HAM Aceh, Ronny H. Ia menilai kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan lebih dari satu pelaku merupakan kejahatan serius yang memerlukan penanganan luar biasa.

Ronny mendesak Polda Aceh, khususnya Polres Aceh Timur, agar segera memburu dan menangkap lima terduga pelaku lainnya yang disebut masih berada dalam pelarian.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi pesan penting bahwa negara hadir melindungi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh terduga pelaku diproses sesuai hukum. Ini adalah kejahatan luar biasa yang tidak boleh dianggap biasa,” tegasnya.

Tidak hanya kepada aparat kepolisian, Ronny juga meminta pemerintah daerah beserta lembaga-lembaga yang memiliki mandat perlindungan terhadap perempuan dan anak untuk menunjukkan kepedulian nyata terhadap korban.

Ia mempertanyakan perhatian dari berbagai pihak, termasuk DPR Aceh (DPRA), DPRK Aceh Timur, hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), terhadap kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.
“Negara harus hadir bagi korban kejahatan asusila luar biasa ini,” katanya.

Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku di Sumatera Utara

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menyatakan telah berhasil mengamankan satu dari enam terduga pelaku yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Terduga pelaku berinisial S ditangkap di wilayah Sumatera Utara setelah beberapa pekan masuk dalam daftar pencarian.

Kasatreskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, menjelaskan bahwa penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima kepolisian dari keluarga korban pada 16 Mei 2026.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Pengejaran terhadap pelaku utama mulai dilancarkan. Kami menyisir berbagai titik di Kabupaten Aceh Timur hingga ke perbatasan wilayah,” ujar Novrizaldi, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, saat ruang gerak terduga pelaku mulai menyempit di Aceh, yang bersangkutan diduga berusaha menghindari kejaran aparat dengan melarikan diri ke provinsi tetangga.
Meski demikian, upaya pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah petugas berhasil melacak keberadaannya di Sumatera Utara dan melakukan penangkapan.

Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu lima orang lain yang diduga turut terlibat sebagaimana dilaporkan pihak korban.

Menunggu Penjelasan Resmi Lanjutan
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi lanjutan dari Kapolres Aceh Timur maupun Kasi Humas Polres Aceh Timur terkait perkembangan status penyidikan terhadap lima terduga pelaku lainnya, termasuk langkah-langkah yang akan ditempuh dalam pengembangan perkara.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penanganan cepat, profesional, dan berperspektif korban dalam setiap perkara kekerasan seksual. Selain memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, perhatian terhadap keselamatan, perlindungan, serta pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.

(igo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *