Hukrim

Larangan Tambang di Pulau Kecil Kembali Dipertanyakan, Sherly Tjoanda Didesak Diperiksa

×

Larangan Tambang di Pulau Kecil Kembali Dipertanyakan, Sherly Tjoanda Didesak Diperiksa

Share this article

Jakarta – Polemik dugaan aktivitas pertambangan nikel yang melibatkan perusahaan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memasuki babak baru. Kali ini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada denda Rp500 miliar yang dijatuhkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), tetapi juga pada dugaan pelanggaran terhadap larangan aktivitas pertambangan di pulau kecil sebagaimana diatur secara tegas dalam undang-undang.

Sejumlah pengamat hukum, aktivis lingkungan, dan tokoh politik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan pemeriksaan terhadap Sherly Tjoanda guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat..Menurut mereka, isu paling mendasar dalam perkara ini adalah dugaan operasi pertambangan nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, yang dikategorikan sebagai pulau kecil dan dilindungi oleh ketentuan hukum nasional.

Sorotan terhadap kasus ini menguat setelah Sherly Tjoanda, dalam wawancara dengan Nusantara TV yang dikutip TvOne pada Kamis (21/5/2026), mengakui bahwa dirinya memiliki perusahaan tambang yang diwariskan oleh almarhum suaminya, Benny Laos.
“Saya sudah bilang bahwa saya memiliki tambang iya, tepatnya almarhum suami saya memiliki tambang. Kemudian beliau meninggal, beliau mewariskan ke saya. Sekarang saya memiliki tambang, ya,” ujar Sherly.

Namun, Sherly membantah tudingan bahwa aktivitas yang dijalankan perusahaan tersebut merupakan pertambangan ilegal.
“Apakah saya melakukan penambangan ilegal? Saya tidak melakukan penambangan ilegal,” katanya.
Pernyataan itu justru memantik perdebatan baru. Sebab, selain adanya sanksi denda Rp500 miliar dari Satgas PKH terhadap PT Karya Wijaya, perusahaan yang disebut diakui sebagai miliknya, muncul pertanyaan besar mengenai legalitas kegiatan tambang di Pulau Gebe.

Undang-Undang Tegas Melarang Tambang di Pulau Kecil

Persoalan utama yang kini disorot berbagai pihak adalah ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut dinyatakan secara tegas bahwa kegiatan penambangan mineral pada pulau kecil dilarang dilakukan apabila berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem serta kehidupan masyarakat setempat. Pulau kecil sendiri didefinisikan sebagai pulau dengan luas wilayah sama dengan atau kurang dari 2.000 kilometer persegi.

Larangan tersebut lahir bukan tanpa alasan. Pulau-pulau kecil memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas, sumber air tawar yang minim, serta ekosistem pesisir yang rentan rusak akibat eksploitasi sumber daya alam berskala besar.

Karena itu, negara melalui undang-undang memberikan perlindungan khusus terhadap pulau kecil agar tidak menjadi korban eksploitasi pertambangan yang dapat menghilangkan fungsi ekologis maupun ruang hidup masyarakat.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 73 undang-undang yang sama, yakni pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Malut Institute, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya telah menuding bahwa aktivitas pertambangan yang berlangsung di Pulau Gebe bertentangan dengan semangat perlindungan pulau kecil sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Pengamat: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum

Direktur Gerakan Perubahan Indonesia, Muslim Arbi, menilai aparat penegak hukum harus bertindak cepat agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pejabat negara.
“KPK, Kejagung dan Kepolisian RI segera tegakkan hukum, usut Sherly Tjoanda dalam dugaan kasus tambang ilegal dan pelanggaran undang-undang,” tegasnya.

Menurut Muslim, substansi persoalan bukan sekadar pengakuan memiliki perusahaan tambang, melainkan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan yang dilakukan pada wilayah yang secara hukum tidak boleh ditambang.
“Lah pelanggarannya sangat jelas itu yakni tambang ilegal berbuntut denda Rp500 miliar dan penambangan di pulau kecil Gebe,” ujarnya.

a juga mengingatkan bahwa seorang kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum.
“Terus status Pulau Gebe yang pulau kecil dilarang menambang sesuai UU. Sebaiknya sebagai gubernur lebih taat UU, dengan segera menyatakan tidak lagi menambang di Gebe sebagai pemberi contoh terbaik,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua DPW Partai Umat Maluku Utara, Abdu Rahim Fabanyo, menyebut polemik tersebut berpotensi memperkuat kecurigaan publik mengenai motif di balik kekuasaan politik yang bersinggungan dengan pengelolaan sumber daya alam.
“Jika sikap Sherly Tjoanda demikian, maka wajar jika publik menyangka bahwa dia sampai berambisi menjadi Gubernur Malut untuk mengeruk kekayaan SDA Malut dengan menghalalkan berbagai cara,” ujarnya.

Menanti Sikap Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polri terkait desakan pemeriksaan terhadap Sherly Tjoanda.
Sementara itu, Sherly juga belum menyampaikan klarifikasi lanjutan mengenai dugaan pelanggaran terhadap ketentuan larangan pertambangan di pulau kecil.

Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi konsistensi negara dalam menegakkan aturan perlindungan pulau-pulau kecil. Sebab, jika larangan yang telah ditegaskan dalam undang-undang tidak dijalankan secara konsisten, maka perlindungan terhadap wilayah kepulauan yang rentan rusak dikhawatirkan hanya akan menjadi norma di atas kertas..

Publik pun kini menunggu, apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti dugaan tersebut secara transparan dan profesional, atau justru membiarkan polemik ini terus bergulir tanpa kepastian hukum. Sebab, di hadapan hukum, tidak boleh ada perbedaan perlakuan, termasuk terhadap mereka yang memegang jabatan politik tertinggi di daerah. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *