DKI Jakarta

Pasca Ditetapkan PSBB Masjid Raya JIC Ditutup Kembali

×

Pasca Ditetapkan PSBB Masjid Raya JIC Ditutup Kembali

Share this article

Jakarta, Radarbuana.com – Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC) yang pada saat PSBB masa transisi telah dibuka untuk kegiatan peribadatan ditutup masyarakat pasca Jakarta ditetapkan kembali sebagai daerah PSBB pada hari Senin tanggal 14 September 2020.

Masjid Raya yang beralamat di jalan Kramat Jaya Koja Jakarta Utara dan menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat Jakarta ditutup sementara mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 ( Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Himbauan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-1639 / DP MUI / IX / 2020 tertanggal 9 September 2020.

Ma’arif Fuadi Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ Jakarta Islamic Center mengemukakan bahwa berdasarkan Pergub tersebut maka penyelenggaraan shalat fardhu lima waktu dan Shalat Jum’at di Masjid JIC yang dihadiri oleh jamaah yang berasal dari berbagai daerah dan tempat lain yang ditutup sementara. Para jamaah diharapkan untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing.

Meskipun demikian agar masjid JIC tidak kehilangan ruhnya sebagai pusat kegiatan umat Islam yang digunakan sebagai sarana dakwah, kajian, pendidikan dan interaksi umat dalam menjalin hubungan ukhuwah maka masjid JIC tetap melaksanakan kegiatan peribadatan meskipun terbatas yang hanya diikuti oleh pegawai dilingkungan JIC yang sedang bekerja pada hari itu dan dengan mengikuti protokol kesehatan. Adzan tetap dikumandangkan dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya juga tetap dilaksanakan tak terkalahkan dengan kondisi Covid-19 melalui platform alternatif seperti televisi, radio, media digital, dan media sosial yang dimiliki JIC, ujar Ma’arif.

Kepala Sekretariat PPPIJ Jakarta Islamic Center, Ahmad Juhandi menjelaskan

“Seperti disampaikan oleh bapak gubernur DKI Jakarta bahwa angka kematian di Jakarta dan kebutuhan tempat tidur isolasi dan ruang ICU untuk merawat pasien Covid-19 yang terus meningkat menunjukkan bahwa situasi di Jakarta ada pada kondisi Karena itu langkah menutup sementara Masjid Raya JIC sebagai upaya mengerem laju penyebaran dan penularan Covid-19 demi kemaslahatan bersama “, ungkapnya. Tajuli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *