Jakarta, Radarbuana.com – Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC) yang pada saat PSBB masa transisi telah dibuka untuk kegiatan peribadatan ditutup masyarakat pasca Jakarta ditetapkan kembali sebagai daerah PSBB pada hari Senin tanggal 14 September 2020.
Masjid Raya yang beralamat di jalan Kramat Jaya Koja Jakarta Utara dan menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat Jakarta ditutup sementara mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 ( Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Himbauan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-1639 / DP MUI / IX / 2020 tertanggal 9 September 2020.
Ma’arif Fuadi Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ Jakarta Islamic Center mengemukakan bahwa berdasarkan Pergub tersebut maka penyelenggaraan shalat fardhu lima waktu dan Shalat Jum’at di Masjid JIC yang dihadiri oleh jamaah yang berasal dari berbagai daerah dan tempat lain yang ditutup sementara. Para jamaah diharapkan untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing.
Meskipun demikian agar masjid JIC tidak kehilangan ruhnya sebagai pusat kegiatan umat Islam yang digunakan sebagai sarana dakwah, kajian, pendidikan dan interaksi umat dalam menjalin hubungan ukhuwah maka masjid JIC tetap melaksanakan kegiatan peribadatan meskipun terbatas yang hanya diikuti oleh pegawai dilingkungan JIC yang sedang bekerja pada hari itu dan dengan mengikuti protokol kesehatan. Adzan tetap dikumandangkan dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya juga tetap dilaksanakan tak terkalahkan dengan kondisi Covid-19 melalui platform alternatif seperti televisi, radio, media digital, dan media sosial yang dimiliki JIC, ujar Ma’arif.
Kepala Sekretariat PPPIJ Jakarta Islamic Center, Ahmad Juhandi menjelaskan
“Seperti disampaikan oleh bapak gubernur DKI Jakarta bahwa angka kematian di Jakarta dan kebutuhan tempat tidur isolasi dan ruang ICU untuk merawat pasien Covid-19 yang terus meningkat menunjukkan bahwa situasi di Jakarta ada pada kondisi Karena itu langkah menutup sementara Masjid Raya JIC sebagai upaya mengerem laju penyebaran dan penularan Covid-19 demi kemaslahatan bersama “, ungkapnya. Tajuli
Related posts:

Apel Pengawasan Penindakan PSBB, Gubernur Anies Pesankan Penegakan Pergub Untuk Lindungi Nyawa

Simak..! Ini Layanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Jumat 29 Januari 2021

Hercules Jadi Tenaga Ahli Pasar Jaya, Ini Katanya: Bukan Demi Cari Makan

Ribuan Peserta FOR 2023 Dihibur Marching Band Gita Kemala Prasasti-FYBI DKI Jakarta

Momen Kemerdekaan RI ke-79, PPMKI Selenggarakan Tabur Bunga dan Kirab

Giat Operai Masker Kelurahan Keagungan Taman Sari Jakarta Barat Masih Ditemukan Tidak Pakai Masker

Putri Kepala BNN RI Wafat di San Francisco, USA

Sudin Pusip Jakbar Gelar Layanan Restorasi dan Digitalisasi Dokumen Penting untuk Warga Kel. Rawa B...

Melihat Animo Masyarakat, Walikota Uus Tinjau Vaksinasi di SDN 04 Kembangan






