Jakarta, RadarBuana.com – Penyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR. Sebab hoaks itu berpotensi memperkeruh keadaan dan memberikan informasi bohong.
Menyikapi itu Mabes Polri akan mengusut dan meburu pelaku pembuat dan penyebarnya.
“Kita pasti usut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (7/10/2020). Polisi juga aktif melakukan kontra narasi terhadap isu hoaks dan berharap para pihak yang berkepentingan untuk tidak terpancing.
Isu hoaks itu misalnya uang pesangon dihilangkan. Padahal dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (I) UU Cipta Kerja yang telah direvisi menyebutkan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Isu hoaks yang lain adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam Cipta Kerja dihilangkan. Padahal sesuai Pasal 88C beleid tersebut dijelaskan jika, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hal lain yang juga hoaks adalah perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja. Padahal perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus. Ddg
Related posts:

Menjaga Polusi Udara dan Penghijauan, 11 Pohon Pule Ditanam di Lingkungan Kantor Walkot Jakbar

Dugaan Pemerasan Oleh Wamenkumham, Pengamat Hukum Dorong Nonaktifkan Sementara

Qurban Barokah Polda Metro Jaya Salurkan 11 Ton Rendang

KSBB Kordinator Penyaluran Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Turnamen Forkopimkot 2022 Jakbar akan Menarik Menghadirkan Keakraban dan Memainkan Level Sepak Bola...

Ketum GANNAS Ajak Pecandu Bersama Bangun Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh

Bangkitkan UMKM Nasional, Ladara Sejahtera Jaya Selenggarakan ‘Bazar Ceria Akhir Tahun

Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi di Jakbar Terancam 7 Tahun Penjara

Peduli Sesama Dibulan Penuh Berkah, PWI Koordinatoriat Jakbar Bagikan Ratusan Takjil dengan Kompak






