DKI Jakarta

Pencatatan Nikah di KUA Masa Pandemi Covid 19 Tetap Berjalan

×

Pencatatan Nikah di KUA Masa Pandemi Covid 19 Tetap Berjalan

Share this article

Jakarta, RadarBuana.com – Sejak PSBB diberlakukan jilid 1 dan terus diperpanjang pemerintah banyak perubahan dalam acara Akad Nikah akan di langsungkan dimasa Pandemi covid 19.

Dalam memberikan rasa aman dan untuk tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru ( New Normal), dengan menetapkan Surat Edaran no P/D.J.III/Hk.07/06/2020 Direktur Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Proses Pernikahan

Dengan tujuan mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah covid 19. Dan untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan,serta masyarakat pada saat pelaksanaan nikah dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang ketat.

H.Dedi Faridi M Si Kepala KUA Tamansari Jakarta Barat mengatakan, masa pandemi berlangsung dengan memperketat aturan pemerintah dalam melayani masyarakat pada saat pelayanan nikah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“kedua calon mempelai dan rombongannya wajib mematuhi protokol kesehatan ketika akan dilangsungkannya akad nikah seperti memakai masker, melakukan cuci tangan dan menjaga jarak dengan jumlah 6 orang yang boleh memasuki kantor ketika akan dilangsungkannya akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamansari Jakarta Barat,” ujar H.Dedi Farisi, kepada RadarBuana.com, Senin (5/10/2020).

Pada masa PSBB diberlakukan pelayanan pernikahan di KUA pun berkurang dibanding sebelumnya.

Hal senada di katakan Widodo pernikahan saat ini banyak perbedaan ketika melakukan ijab qobul kedua mempelai tanpa memegang dan bersentuhan dengan mempelai hanya ketuk meja apabila sudah dinyatakan sah.Tandasnya.Wahyudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *