Radarbuana | Jakarta – Sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam koalisi seniman resmi melaporkan dugaan karut-marut tata kelola royalti musik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini menyasar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dituding memiliki kewenangan terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai.
Para pencipta lagu merasa sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti saat ini tidak transparan dan cenderung merugikan pemilik hak cipta.
Ada beberapa keresahan mendasar yang menjadi alasan para musisi membawa masalah ini ke ranah hukum:
- Tudingan ‘Lembaga Super’: LMKN dianggap memiliki kuasa penuh dalam menarik royalti dari pengguna (seperti hotel, restoran, dan penyelenggara konser) namun minim akuntabilitas dalam penyalurannya ke pencipta lagu.
- Ketidaktransparanan Data: Para pelapor mengeluhkan sulitnya mengakses data detail mengenai berapa banyak royalti yang terkumpul dan bagaimana penghitungan distribusinya dilakukan.
- Dugaan Maladministrasi: Ada indikasi bahwa sistem yang berjalan saat ini tidak sesuai dengan mandat undang-undang yang seharusnya menyejahterakan kreator.
Dalam laporannya, perwakilan pencipta lagu menyatakan bahwa langkah ini diambil demi keadilan bagi ekosistem industri musik Indonesia. Mereka berharap KPK dapat melakukan audit investigatif terhadap aliran dana royalti yang selama ini dikelola oleh LMKN.
”Kami ingin ada keterbukaan. Sebagai pencipta, kami seringkali tidak tahu hak kami lari ke mana, sementara lembaga pengumpul terus memungut biaya dari masyarakat atas karya kami,” ujar salah satu perwakilan pelapor.
Konflik antara pencipta lagu dan lembaga pengelola royalti ini bukan pertama kalinya terjadi. Namun, keterlibatan KPK menandakan eskalasi serius dalam upaya pembenahan tata kelola hak cipta di tanah air. Jika ditemukan adanya unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang, hal ini berpotensi merombak total struktur regulasi musik di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LMKN belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan tersebut ke KPK






