Radarbuana | Jakarta– Keputusan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) terkait Laporan Polisi (LP) No. LP/B/681/V/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 20 Mei 2025 menuai kecaman keras dari pihak pelapor. SP2Lid No. S.Tap/39/VII/RES.1.18./2025, yang ditandatangani oleh AKBP Arfan Zulkan Sipayung pada 25 Juli 2025, menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana pada tanggal 19 Mei 2025 di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, pihak pelapor merasa keputusan ini janggal dan mengabaikan fakta penting serta dugaan adanya praktik mafia tanah.
Kuasa hukum pelapor, H. Japar Ali Yugo, menjelaskan kronologi kejadian yang memicu laporan tersebut. “Pada tanggal 19 Mei 2025 yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah kuasa hukum terlapor mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar kuasa hukum H. Japar Ali Yugo, Senin 28 Juli 2025.
Menurutnya, pencabutan gugatan oleh pihak terlapor setelah kliennya hadir di persidangan berdasarkan panggilan resmi pengadilan, telah mencoreng nama baik H. Japar Ali Yugo. “Akibat ada gugatan terhadap klien kami dan dicabutnya gugatan tersebut oleh Terlapor, padahal klien kami telah menghadiri sidang berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sehingga atas panggilan itu klien kami merasa nama baiknya tercemar dan merasa difitnah oleh terlapor,” tegas kuasa hukum. Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti fakta bahwa kliennya tidak pernah mengklaim kepemilikan atas tanah yang ditempatinya sejak awal, menambah keanehan dalam gugatan yang kemudian dicabut tersebut.
Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik dan Aroma Mafia Tanah
Kecurigaan terbesar pihak pelapor terletak pada kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Kuasa hukum H. Japar Ali Yugo menduga adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan penyidik yang tidak melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terkait, khususnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Leo Hutabarat SH.
Pemanggilan PPAT ini krusial untuk menanyakan keabsahan bukti kepemilikan atas nama Oey Giok Lan (Lenna) terhadap objek tanah yang dimanfaatkan oleh H. Japar Ali Yugo.
“Di SP2HP keempat tanggal 15 Juli 2025, penyidik merencanakan akan menanyakan keabsahan kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atas nama Leo Hutabarat SH. Tetapi, di SP2HP kelima tanggal 25 Juli 2025, tidak ada disebutkan penyidik telah memeriksa PPAT tersebut,” jelas kuasa hukum dengan nada kecewa.
Ironisnya, pada tanggal yang sama dengan penerbitan SP2HP kelima, yaitu 25 Juli 2025, SP2Lid atas laporan klien mereka justru diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan keberatan keras dari H. Japar Ali Yugo dan tim kuasa hukumnya.
“Klien kami merasa keberatan atas terbitnya SP2Lid tersebut, karena klien kami berharap laporan ini bukan hanya terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah, melainkan dapat mengungkap dugaan mafia tanah yang terjadi di wilayah Jakarta Barat,” tegas kuasa hukum. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan berpotensi mengungkap jaringan praktik mafia tanah yang lebih besar.
Mencari Keadilan hingga ke Tingkat Nasional
Merasa keadilan belum berpihak, kuasa hukum H. Japar Ali Yugo menegaskan bahwa mereka akan menindaklanjuti dan meneruskan upaya mencari keadilan hingga ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka sedang mempertimbangkan untuk membawa permasalahan ini ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak pelapor dalam membongkar dugaan ketidakberesan dalam proses penyelidikan di Polres Metro Jakarta Barat dan dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam praktik mafia tanah. Publik menanti respons dari institusi kepolisian dan Kompolnas terkait kecaman ini, mengingat pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus sengketa tanah yang kerapkali kompleks dan rawan praktik ilegal.
()






