Singaraja, RadarBuana.com – Ada-ada saja oknum pengacara di Buleleng sebut saja ESK (33) dilaporkan ke Polres Buleleng oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan nomer Laporan polisi dengan No. LP-B/21/II/2021/BALI/RES BLL.
Pengacara muda ini dilaporkan atas dugaan melakukan pemalsuan dokumen dengan modus membuat putusan perceraian palsu terhadap klienya.
Menurut informasi yang diterima, ESK menangani suatu perkara perceraian sebagai kuasa hukum pihak penggugat. Dugaan pemalsuan putusan ini terungkap, ketika ada permohonan salinan putusan dari tergugat (istri klien ESK) ke PN Singaraja, pada 29 Januari 2021 lalu.
Permohonan permintaan salinan putusan itu, lantaran suaminya (penggugat) sudah memiliki salinan putusan perceraian dan kutipan akta perceraian. Saat di cek oleh staf PN Singaraja, ternyata perkara itu masih dalam tahap persidangan dengan agenda yakni pembacaan gugatan dan belum memasuki tahap putusan.
Menilai ada yang janggal, Panitera PN Singaraja melakukan croscek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng atas kebenaran terbitnya akta perceraian tersebut. Setelah di cek ternyata benar akta perceraian sudah terbit, dengan memakai dasar putusan perceraian yang diduga palsu.
Mengetahui ada dugaan putusan perceraian palsu, membuat pihak PN Singaraja melalui Panitera melaporkan kejadian ini ke Polres Buleleng. “Ya benar, Pengadilan Negeri Singaraja melalui Panitera membuat laporan polisi ke Polres Buleleng atas dugaan membuat putusan perceraian atas nama terlapor ESK,” kata Humas PN Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana, Senin (1/3) diruang kerjanya.
Menurut Dipa yang juga Hakim di PN Singaraja ini, terlapor diduga membuat putusan perceraian palsu atas nama kliennya. Dan sejatinya perkara perceraian yang ditangani ESK masih dalam proses persidangan, yang putusannya rencananya akan dibacakan pada 3 Maret 2021 ini.
Kata Dipa, pihak PN Singaraja sejatinya sudah memanggil ESK secara lisan untuk memberikan klarifikasi. Hanya saja, ESK selaku terlapor terus mangkir. “Pihak Catatan Sipil bilang, yang mohon akta perceraian itu ESK, apa kapasitasnya kami tidak tahu. Dari Pengadilan menunggu itikadi baik, tapi tidak datang, ya sudah (lapor polisi),” ujar Dipa.
Terang Dipa, jika terus dibiarkan menjadi preseden buruk bagi lembaga Pengadilan. “Ini stempel dipalsukan. Ini sampai punya stempel pengadilan, ini kan artinya perbuatan tidak sekali saja, karena kebetulan baru ini saja ketahuan,” terangya
Untuk itu Dipa meminta, agar pihak kepolisian bisa secara profesional dalam menangani kasus yang telah dilaporkan ini. “Siapa yang berbuat, nanti polisi yang menyelidiki. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak polisi, untuk proses hukumnya,” ucap Dipa.
Seizin Kapolres Buleleng, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, membenarkan adanya laporan dari panitera PN Singaraja atas dugaan pemalsuan putusan perceraian yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengacara. Kasusnya kini masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi dan masih penyelidikan. Kalau gak salah dilaporkan seminggu lalu. Terlapor belum (diperiksa), nanti itu setelah menunggu gelar perkara. Nanti kalau ada informasi lanjutan, pasti kami sampaikan,” pungkas Iptu Sumarjaya. Des
Related posts:

Polemik Bandara Bali Utara Akan Gunakan Lahan Adat Kubutambahan Buleleng Belum Ada Titik Terang

Ketua IIPG Provinsi Lampung Riana Sari Arinal Kunjungan ke DPD II Partai Golkar

Jelang Akhiri Masa Jabatan, Bupati Maros Pamit Diri Dengan Seluruh Personil Polres Maros

Forkompimda Blora Diingatkan Panglima dan Kapolri Agar Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19

Musrembang Kecamatan Turikale Di Rangkaikan Peresmian Kantor Kelurahan Boribellaiya

Kapolres Majalengka Bersama Unsur Forkopimda Launching Lembur Tohaga Lodaya Majalengka Raharja

DPC Buleleng Masih Percaya AHY, Kecam KLB Deliserdang

Kapolsek Ciptim Pimpin Penyekatan PPKM Darurat Hari Ke-5 di Perbatasan

"Griya Kepiting Bali" Angkringan Seafood Kepiting Di Jalan Kartini Selatan Sediakan Menu Lezat dan ...







