RadarBuana.com | NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” pungkas Dedi.
Tom
Related posts:

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap Pelaku Manipulasi Data Polsek Setiabudi di Google

Warga Terdampak Kebakaran di Jembatan Besi Dapat Bantuan dari Sudinsos Jakbar

Dialog Interaktif "Kolaborasi Pers dan Pemerintah Membangun Kota Jakarta Selatan Bersinar”

RUU Polri Segerakan Pasal Usia Pensiun dan Kesejahteraan Anggota, Tunda Pasal Tumpang Tindih Fungsi...

Ridwan Kamil Disambut Beberapa Ulama Besar Hadiri Haul Akbar Mbah Priok

Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Tangkap Pelaku Pemerasan Dengan Cara Retas Akun Instagram

Peduli Sesama, Kapolsek Johar Baru Santuni Anak Yatim dan Piatu

Dishub Taman Sari, Gencarkan Operasi Masker di Jalan Pangeran Jayakarta

Soal Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB. Pengamat: Menyesatkan, Kemenhub: Harus Memenuhi Protokol Kese...







