DKI JakartaHukrim

Polisi Amankan Pelaku Penipuan Bermodus Menempelkan QRIS Aspal

×

Polisi Amankan Pelaku Penipuan Bermodus Menempelkan QRIS Aspal

Share this article

RadaraBuana.com | Jakarta – Pelaku Aksi penipuan bermodus menempelkan QRIS aspal alias asli tapi palsu di kotak amal yang viral terjadi di sejumlah Masjid berhasil ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Subdit IV/ Tipid Siber.

Mohammad Iman Mahlil, 38 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan barkod Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada kotak amal di Masjid kawasan Jakarta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Selasa 11/4/2023 mengatakan hasil penyelidikan pelaku berlatar belakang pernah pegawai salah satu bank BUMN. Kendati demikian, pengembangan kasus masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Termasuk mengungkap motif Iman melakukan penipuan ini.

Setelah ditetapkan tersangka, Iman juga dikenakan penahanan, dia ditangkap oleh penyidik di wilayah Kebayoran Lama.

Pertanggung jawaban atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana.

(190)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *