RadaraBuana.com | Jakarta – Pelaku Aksi penipuan bermodus menempelkan QRIS aspal alias asli tapi palsu di kotak amal yang viral terjadi di sejumlah Masjid berhasil ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Subdit IV/ Tipid Siber.
Mohammad Iman Mahlil, 38 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan barkod Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada kotak amal di Masjid kawasan Jakarta.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Selasa 11/4/2023 mengatakan hasil penyelidikan pelaku berlatar belakang pernah pegawai salah satu bank BUMN. Kendati demikian, pengembangan kasus masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Termasuk mengungkap motif Iman melakukan penipuan ini.

Setelah ditetapkan tersangka, Iman juga dikenakan penahanan, dia ditangkap oleh penyidik di wilayah Kebayoran Lama.
Pertanggung jawaban atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana.
(190)
Related posts:

RM Padang Salero Cipayung Terdampak PSBB, Omset Pun Menurun Hingga 60%

Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri Tinjau Penyekatan Hingga Vaksinasi Massal

Jakut Usulkan e-Mas Didik Dalam Pelatihan Capacity Building

Terdakwa Kasus Korupsi Tak Berkutik Ditagih Hutang

GACN Gelar Aksi Peduli Hari Ibu, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran

Pemprov DKI Jakarta Klaim Mampu Surutkan Genangan Dalam 6 Jam Usai Hujan Reda

Melalui LPAI, Komunitas Ojol Beri Bantuan Anak -anak Korban Bencana NTT

Polisi Ringkus 2 Pengusaha Saat Pesta Sabu di Apartemen Kawasan Hayam Wuruk Jakbar

Siap Kawal Pilkada Damai 2024, Polda Metro Jaya Gelar Rakernis Fungsi Reskrim







