RadarBuana.com | Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, telah mengamankan dua pelaku begal sepeda motor di kawasan Tugu Tani, Kwitang, Kecamatan Menteng, pada beberapa waktu lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto mengatakan kedua pelaku pria berinisial M (26) dan ASY (20).
“Korban bernama Wahyu Tarmizi sebagai pengemudi ojek online,” kata Setyo, sapaannya, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5).
“Korban dibegal, sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi B 4590 TGH dibawa kabur kedua pelaku. Ditambah dengan smartphone milik korban,” lanjut Setyo.
Alhasil, Wahyu Tarmizi mengalami kerugian senilai Rp31 juta.
“Korban mengalami kerugian Rp31 juta karena sepeda motor dan smartphone-nya dibawa kabur,” jelas Setyo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pelaku telah beraksi empat kali.
Diantaranya di Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.
“Jadi, mereka kerap berkasi di jam-jam yang sepi, seperti dini hari. Dikarenakan untuk menghindari upaya masyarakat yang membantu korban,” jelas Arsya, sapaannya, pada kesempatan yang sama.
Alhasil, kedua pelaku begal dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan dengan ancam 12 tahun penjara.
“Pelaku kami jerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP maksimal 12 tahun penjara,” jelas Arsya.
Tom
Related posts:

PBB DPC Jakbar Dukung Yayasan MBHI Bangun Rumah Yatim Duafa Berikan Bantuan Semen

Soal Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB. Pengamat: Menyesatkan, Kemenhub: Harus Memenuhi Protokol Kese...

Pelantikan Pengurus PMI Kecamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan Masa Bakti 2022-2027

Firli Bahuri: Esensi Paskah Mengajarkan Umat Senantiasa Berperilaku Jujur dan Sederhana dalam Menja...

Gugat MNC Rp 119 Triliun, PT CMNP Diingatkan Soal Risiko Investasi NCD

Turunkan Genangan Air 5 RW Semper Barat, Solusinya Bangun Waduk Belibis

Peringati Hari Pahlawan, Kapolri: Berjuang dan Bersatu Padu Bangkit di Tengah Pandemi Covid-19

Respon Pengaduan Masyarakat, Polsek Johar Baru Gagalkan Aksi Tawuran

SIM Keliling WilayahJakarta Hari Ini Kamis 28 Januari 2021







